Korban Asuransi Unit Link Mengadu ke Ombudsman dan DPR Setelah Gagal Dimediasi OJK
Korban Asuransi Unit Link Mengadu ke Ombudsman (Foto: Dok. Komunitas Korban Asuransi)

Bagikan:

JAKARTA - Komunitas Korban Asuransi dari perusahaan AXA, AIA dan Prudential terus melanjutkan upaya mencari keadilan atas dana premi mereka yang masih di tahan.

Hari ini, para pemegang polis tersebut mengadukan nasibnya ke Ombudsman dan DPR setelah sebelumnya mediasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami jalan buntu.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link Maria Trihartati mengatakan langkah ini bertujuan untuk segera mendapat solusi atas persoalan yang menimpa mereka.

“Kami sangat berharap kepada dua lembaga tinggi negara tersebut bisa membantu dan mewujudkan harapan para korban,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 13 Januari.

Maria mengungkapkan para korban asuransi unit link ini sebenarnya berlatar belakang secara ekonomi sangat tidak layak. Bahkan, sebagian besar para korban ada yang berprofesi sebagai pedagang.

"Jadi atas dasar inilah kami meminta bantuan kepada DPR dan Ombudsman untuk mendesak ketiga perusahaan asuransi tersebut mengembalikan dana kami secara full refund," pinta Maria yang juga sempat berprofesi sebagai pedagang makanan.

Dalam catatan redaksi, total dana yang dituntut penyelesaiannya adalah sebesar Rp15 miliar. Adapun, jumlah nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi sebanyak 350 orang.

Untuk diketahui, pihak asuransi AXA, AIA dan Prudential sempat menawarkan pengembalian dana premi sebesar 50 persen dari yang disepakati. Opsi itu ditolak mentah-mentah oleh para korban dan tetap menuntut 100 persen dari premi yang telah dijanjikan.