Bagikan:

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bereaksi atas langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perbankan untuk tidak menjual produk asuransi unit link dari tiga perusahaan tertentu yang kini tengah menghadapi persoalan.

Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani mengatakan bahwa produk asuransi unit link memiliki sejumlah manfaat dan keunggulan.

Dikatakan dia jika hingga kuartal III 2021, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat unit link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa produk asuransi unit link masih menjadi pilihan utama masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan oleh nasabah, penerima manfaat, hingga berdampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers hari ini, Kamis, 3 Februari.

Menurut Rudy, unit link turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak 1999 untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN, ucap dia, dapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya.

“Penempatan dana yang dilakukan oleh asuransi dan dana pensiun tercatat mencapai Rp644 triliun (sumber: DJPPR Kemenkeu). Jumlah ini setara dengan 14 persen dari total surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia,” klaim Rudy.

Lebih lanjut, bos AXA Mandiri itu mengungkapkan unit link juga telah memberikan manfaat asuransi dan investasi kepada nasabah sejak 1999.

“Banyak nasabah dan ahli warisnya yang telah merasakan manfaat proteksi, legacy dan investasi yang menjadi manfaat utama dari unit link,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Rudy memaparkan pula jika perusahaannya hingga September 2021 dalam kondisi sehat secara keuangan yang ditunjukkan dengan nilai solvabilitas (RBC) sebesar 372 persen, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120 persen.

“Hal ini menunjukkan perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik. Bertindak sebagai mitra nasabah, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp6,3 triliun sampai kuartal III 2021,” terang dia.

Dari informasi yang dihimpun VOI, AXA Mandiri bersama AIA dan Prudential ditengari masuk dalam kisruh asuransi unit link setelah sejumlah orang yang mengaku dari Komunitas Korban Asuransi mendatangi OJK untuk menuntut hak mereka yang masih tertunggak di perusahaan asuransi.