JAKARTA - Para nasabah asuransi produk unit link yang kini tengah memiliki sengketa dengan perusahaan asuransi, dinilai perlu menyelesaikannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Salah satunya, menyelesaikan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, nasabah diharapkan bersedia ke LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan.
"Sebagaimana telah ditetapkan oleh OJK. LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mustinya mereka bisa menerima opsi ini," tutur Togar dalam keterangannya, Kamis 10 Februari.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk segera menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya terkait produk unit link.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu menyatakan, OJK terus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi yang memiliki persoalan dengan nasabahnya.
"Penyelesaiannya harus dilakukan per individu, karena kontraknya juga individu, customer by customer, case by case. Perlu dilakukan pengecekan, karena kasusnya berbeda-beda," kata Wimboh.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah menilai penyelesaian soal klaim unit link di beberapa perusahaan asuransi, sebenarnya mudah diselesaikan mengingat nilainya tidak terlalu besar.
"Misalkan unit link di Prudential dan AIA, kan sangat sedikit sekali. Dari Prudential klaimnya hanya Rp5,8 miliar, AIA Rp4,91 miliar, ini sangat mungkin diselesaikan bersama meskipun kemarin ada pengaduan unit link," kata Ela saat rapat dengan OJK di Komplek Parlemen, Rabu 2 Februari.
Ela pun berharap sinergi peran OJK dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), agar tidak menyerahkan sepenuhnya kepada industri.
"Kami harap LAPS ini ada kolaborasi pemegang kebijakan dalam hal ini OJK dengan pihak industri. Jadi cek crosnya ketemu, tidak diserahkan ke industri," ucap Ela.
Sementara itu Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK turut menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK.
Pihaknya menuturkan, jika ada pengaduan masuk kepada OJK, pihak OJK akan menelaah apakah terdapat indikasi sengketa atau pelanggaran.
BACA JUGA:
"Karena banyak sekali pengaduan masuk tidak terdapat indikasi sengketa, sebagian besar konsumen mengadu tidak bisa bayar jadi meminta diskon, terutama saat pandemi. Jika ada indikasi sengketa atau pelanggaran, kami akan fasilitasi untuk dipertemukan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," jelasnya.
Supaya pengaduan konsumen bisa diproses dengan cepat, konsumen diminta mengisi form di aplikasi untuk pengaduan. Melalui aplikasi ini PUJK akan langsung mendapat tembusan data yang diinput oleh konsumen dan akan dimonitor langsung oleh OJK dan LAPS sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
"Kalau keluhan sudah diselesaikan oleh PUJK namun konsumen tidak menerima penyelesaian dari PUJK, konsumen bisa melanjutkan ke LAPS. Penekanan kami, di LAPS pemilihan arbiter tidak boleh ada conflict of interest dan kedua belah pihak harus sepakat dengan pemilihan arbiternya. Silakan dibicarakan dengan PUJK," tuturnya.
Tirta menyatakan penyelesaian di LAPS adalah individu. LAPS tidak bisa menyelesaikan ramai-ramai satu kelompok untuk diberi putusan sekaligus.
Ia menambahkan bahwa LAPS sendiri turut memberi anjuran untuk kelompok nasabah yang bersengketa agar diselesaikan oleh LAPS karena lebih independen.