Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa akan membantu mediasi puluhan nasabah yang menjadi korban asuransi unit link dengan melibatkan penyidik dari pihak kepolisian.

Juru bicara OJK Sekar Putih Jarot mengatakan upaya ini ditempuh lantaran mediasi yang diinisiasi otoritas bagi nasabah dan pihak asuransi menemui jalan buntu dalam pertemuan kemarin.

“Keterlibatan penyidik OJK diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Rabu, 12 Januari.

Sebelumnya pada Selasa, 11 Januari, puluhan nasabah dari berbagai daerah mendatangi kantor OJK di Wisma Mulia Jakarta untuk menagih kelanjutan kasus mereka setelah sebelumnya sempat mengadu ke DPR pada Desember lalu.

Para nasabah ini menginginkan OJK memfasilitasi pertemuan dengan tiga perusahaan asuransi yang dianggap mangkir dari kewajibannya kepada nasabah.

“Melalui mediasi tersebut diharapkan muncul kesepakatan antara kedua belah pihak yang didasari dengan perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapi, pertemuan kemarin belum mencapai titik temu karena suasana pertemuan yang tidak kondusif sehingga pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian,” kata Sekar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, tuntutan para nasabah ini adalah menginginkan pihak asuransi mengembalikan dana mereka secara utuh sesuai dengan perjanjian polis yang disepakati. Adapun, ketiga perusahaan penjaminan yang ditengari tersangkut dalam persoalan ini adalah AXA Mandiri, Prudential, dan AIA.