Produsen Minyak Goreng Itu-Itu Saja, KPPU Minta Pemerintah Cabut Aturan Penghambat Lahirnya Pemain Baru
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat lahirnya perusahaan produsen minyak goreng baru di dalam negeri. Dengan tumbuhnya produsen baru, maka dapat mengurai dominasi perusahaan besar.

Seperti diketahui, pangsa pasar minyak goreng di dalam negeri saat ini masih dikuasai oleh segelintir perusahaan-perusahaan besar. Bahkan, cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala mengatakan bahwa penyederhanaan aturan munculnya produsen minyak baru, diharapkan dapat memengaruhi harga minyak goreng di sektor hilir.

"Terdapat beberapa regulasi yang menghambat munculnya pelaku usaha baru dalam industri minyak goreng, seperti Permentan Nomor 21 Tahun 2017 yang mewajibkan bahan baku sekurang-kurangnya 20 persen dari kebun sendiri," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 20 Januari.

Lebih lanjut, Mulyawan mengatakan dengan semakin banyaknya produsen minyak goreng di Indonesia diharapkan persaingan harga semakin ketat sehingga harga dapat lebih stabil.

"Saran dari kami agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang terintegrasi secara vertikal," jelasnya.

Berdasarkan data olahan KPPU ada sejumlah produsen minyak goreng yang memiliki pangsa pasar tertinggi. Terbesar memiliki pangsa 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, dan 8,2 persen. Dari temuan tersebut, maka 46,5 persen rasio konsentrasi pangsa pasar dikuasai oleh  empat perusahaan.

Mulyana mengatakan empat perusahaan tersebut juga terintegrasi dengan produsen minyak sawit (CPO) yang merupakan bahan baku utama minyak goreng. Kondisi itu, kata dia, mengarah pada struktur industri yang oligopoli.

Lebih lanjut, Mulyana mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), didapatkan mayoritas pabrik minyak goreng berada di pulau Jawa. Sementara sebagian lainnya berada di Sumatera dan Kalimantan.

Adapun rinciannya, 23 pabrik di Jawa Timur, 11 pabrik di DKI Jakarta, 6 pabrik di Jawa Barat, 3 pabrik di Jawa Tengah, dan 2 pabrik di Banten. Totalnya ada 45 pabrik yang beroperasi di pulau Jawa.

Kemudian, 14 pabrik di Sumatera Utara, 3 pabrik di Sumatera Selatan, 3 pabrik di Lampung, 2 pabrik di Sumatera Barat, dan 1 pabrik di Kepulauan Riau. Lalu, 2 pabrik di Kalimantan Barat, 2 pabrik di Kalimantan Selatan, 1 pabrik di Kalimantan Timur dan 1 pabrik di Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan bahwa meskipun saat ini banyak varian merek minyak goreng yang ditemukan di pasaran, namun produsennya relatif bersumber dari perasaan yang sama.

Karena itu, Ukay mengatakan bahwa produsen minyak goreng dinilai harus diperbanyak agar posisi daya tawar konsumen dan produsen relatif sama.

"Ini sudah domain pemerintah, KPPU hanya ikut mengawasi saja," kata Ukay.