Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 – 2014 Dahlan Iskan mengungkapkan soal perkara hukum yang sempat membelitnya beberapa tahun lalu. Dalam sebuah bincang santai di podcast Akbar Faizal, bos Jawa Pos ini menuturkan kisahnya.

“Dulu ketika menjadi Dirut PLN saya memilih direksi yang mantan aktivis mahasiswa dan antikorupsi. Harapannya, ketika mereka menjabat perbuatan itu (korupsi) tidak dilakukan,” ujarnya dikutip Minggu, 9 Januari.

Menurut Dahlan, saat itu dirinya merasa yakin dapat melakukan pembaharuan di perusahaan setrum negara tersebut. “Saya kemudian tahu jika bersih-bersih ini hanya untuk diri mereka selamat sendiri. Tetapi, semangat bersih-bersih yang saya usung itu membawa risiko tersendiri,” tuturnya.

Diapun sempat mendapat masukan dari kolega mancanegara soal upayanya tersebut. “Teman saya di luar negeri bilang: kamu bersih-bersih pasti ada orang yang tidak suka karena rezekinya hilang, makanya hati-hati,” kata dia.

Oleh sebab itu, sambung Dahlan, dibutuhkan siasat khusus bagi para petinggi BUMN agar tidak terjebak dalam kepentingan pribadi dan harus mengutamakan profesionalitas.

“Sebenarnya kesempatan untuk bersih-bersih itu paling mungkin dilakukan saat menjadi direksi BUMN karena terkait langsung dengan operasional dari pada Menteri BUMN,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, Dahlan Iskan sempat terjerat kasus hukum lantaran dianggap merugikan negara atas kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah PT Panca Wira Usaha (PWU) 2002-2004.

Pada April 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dalam bentuk tahanan kota ditambah denda Rp100 Juta subsider 2 bulan penjara.

Merasa tidak bersalah, Dahlan mengajukan banding. Kemudian, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menganulir dakwaan Dahlan dan memvonis bebas.

Tidak berhenti di situ, perkara hukum ini bahkan sampai pada tingkat Mahkamah Konstitusi (MA). Dalam keputusannya, MA tetap memvonis bebas Dahlan Iskan dalam sidang kasasi kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada 2019.