Minta Erick Thohir Copot Dirut Nicke Widyawati, Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja Sampai Tahun Baru
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja sampai akhir tahun baru. Aksi ini akan dilakukan oleh seluruh pekerja Pertamina Group di seluruh wilayah. Mereka meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mencopot Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Adapun aksi mogok kerja ini akan dilakukan pada dua waktu yang berbeda yakni dimulai pada 29 Desember 2021, dan 7 Januari 2022.

"Dengan ini kami memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa kami akan melaksanakan mogok kerja," tulis Surat Pemberitahuan Mogok Kerja yang diterima VOI, Selasa, 21 Desember.

Aksi mogok kerja ini ditengarai oleh tidak tercapainya kesepatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tubuh Pertamina antara pengusaha dengan pekerja diwakili oleh FSPPB. Pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan.

Selain itu, Serikat pekerja menilai tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk membangun hubungan kerja atau industrial peace yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Sehingga dalam tuntutannya serikat pekerja mendesak untuk mencopot direktur utama dari jabatannya dan menggantinya dengan yang lebih baik.

Serikat pekerja menjelaskan bahwa aksi mogok kerja dan tuntutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk menanggalkan jabatan Direktur Utama Pertamina yang saat ini diisi oleh Nicke Widyawati.

"Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai organisasi pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero)," bunyi surat tersebut.

Namun, FSPPB mengatakan aksi mogok kerja Dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditetapkan apabila tuntutan telah dipenuhi atau apabila perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan serikat pekerja.

"Mogok kerja dapat kami hentikan sebelum jangka waktu yang kami sampaikan apabila tuntutan kami sesuai surat kepada Menteri BUMN Republik Indonesia telah dipenuhi dan/atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah kami sampaikan kepada direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda rapat perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021," bunyi surat tersebut.