JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk melakukan moratorium penerbitan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat OJK Anto Prabowo mengatakan keputusan ini didasarkan pada niatan otoritas untuk melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi di Indonesia.
“Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 16 Desember.
Menurut Anto, bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tuturnya.
Secara terperinci, Anto memaparkan terdapat dua aspek lain dari kebijakan strategis ini. Pertama, penyempurnaan peraturan nomor v.a.3 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
BACA JUGA:
Kedua, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha.
“Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan,” jelasnya.
Sementara itu, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.