Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan barang milik negara (BMN) merupakan aset negara yang diperoleh melalui keuangan negara. Untuk itu, dia berharap kementerian dan lembaga yang mengelola aset negara untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Disebutkan bahwa dalam laporan periode 2020, nilai BMN mencapai sebesar Rp6.585 triliun. Angka itu merupakan 59,3 persen dari total aset dalam neraca yaitu sebesar Rp11.098 triliun.

“Pengelolaan aset itu seperti mengelola kepercayaan masyarakat, jadi harus dijaga,” ujarnya melalui saluran virtual saat memberikan sambutan di acara BMN Award, Senin, 15 November.

Menurut Menkeu, pengelolaan BMN yang tepat dapat memberikan dampak ekonomi dan manfaat nonfinansial yang maksimal, antara lain konversi BMN menjadi rumah sakit darurat seperti wisma atlet, asrama haji, dan asrama pelatihan untuk tempat isolasi mandiri di berbagai daerah.

“Itu manfaat BMN. Pada saat kita menghadapi musibah dan ternyata bisa kita manfaatkan, itu mengurangi biaya membangun dari awal dan menciptakan efisiensi dan efektivitas bagi kita dalam memanfaatkan aset milik negara,” tuturnya.

Menkeu Menambahkan, pengelolaan BMN tidak hanya terjadi pada saat aset itu telah dibangun, namun juga mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, hingga masa penghapusan barang yang harus menggunakan prinsip tata kelola yang baik

“Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai punggawa penjaga aset, juga di kementerian dan lembaga agar bisa terus menjaga dan pemanfaatannya harus dipikirkan secara maksimal,” tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka Kementerian Keuangan telah merumuskan formula Indeks Pengelolaan Aset (IPA).

Adapun, IPA menjadi satu bagian pengukuran dari area perubahan reformasi pada penatalaksanaan yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi, proses dan prosedur kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Uang rakyat Indonesia harus dikelola secara hati-hati, dikelola secara akuntabel, baik itu dari sisi penerimaan negara, baik dari sisi pembiayaan utang maupun dari sisi hasilnya yaitu aset milik negara,” tutup Menkeu Sri Mulyani.