JAKARTA – Penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan. Sekitar 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin ikut terdampak.
Ajat, 37 tahun, termasuk yang ikut terdampak. Warga Rangkasbitung, Banten ini batal melakukan prosedur cuci darah yang sudah rutin dia jalani, pada Senin (2/2). Setelah ditelusuri, jaminan kesehatan berupa BPJS PBI yang selama ini menanggungnya ternyata sudah tidak aktif, menurut keterangan pihak rumah sakit.
Ajat merupakan penjual es yang penghasilannya tidak menentu, terkadang Rp100 ribu per hari, atau jika sedang sepi bisa-bisa hanya mengantungi Rp20-30 ribu sehari. Menggunakan BPJS PBI menjadi satu-satunya jalan bagi Ajat melakukan cuci darah setelah didiagnosa gagal ginjal sekitar 11 tahun lalu.
Ajat bukan satu-satunya orang yang peserta BPJS PBI-nya mendadak tidak aktif. Ada sekitar 11 juta peserta penerima PBI program JKN dinonaktifkan. Akibatnya, ratusan pasien gagal ginjal dari berbagai daerah terancam tak bisa menjalani cuci darah.

Yang disesalkan, penonaktifan ini dilakukan secara mendadak, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menuturkan, kejadian ini menujukkan karut-marutnya sistem verifikasi data kepesertaan program JKN.
”Kami mengecam keras karut-marutnya sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Pemutusan status tanpa pemberitahuan ini merupakan bentuk tindakan tidak manusiawi,” kata Tony, dikutip dari Kompas pada 8 Februari 2026.
Transisi Basis Data Sosial
BPJS Kesehatan PBI adalah program jaminan kesehatan khusus bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu yang iuran bulanannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Peserta PBI dibatasi sebanyak 96,8 juta warga yang berada pada desil 1-5, yaitu kelompok ekonomi rentan miskin hingga sangat miskin.
Penetapan program tersebut berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Penonaktifan PBI sebenarnya bukan kewenangan BPJS Kesehatan, tetapi ditetapkan melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai 2026. Peserta yang tidak memenuhi syarat, otomatis tidak diaktifkan sebagai PBI. Beberapa faktor yang menjadi penyebab mereka dinonaktifkan, di antaranya karena data peserta tidak ditemukan dalam DTESN. Untuk diketahui, data ini sifatnya dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Alasan lainnya, bisa jadi karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kemensos.
Peneliti Bidang Ekonomi Kesehatan Center of Economic and Law Studies (Celios), Giovanni van Empel, menyorti banyaknya peserta PBI yang statusnya dinonaktifkan. Salah satu faktor pentingnya adalah karena terjadi transisi basis data sosial yang digunakan, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA:
"Di titik inilah ekses negatif dari kebijakan transisi ini bermunculan. Sebab dalam pemutakhiran data, ada peserta yang mungkin dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial lagi,” kata Giovanni dalam akun Instagram Celios.
Di sisi lain, Giovanni menambahkan, pertumbuhan anggaran perlindungan sosial antara 2024 ke 2025 juga memperlihatkan perlambatan. Misalnya dari 2021 ke 2024 rata-rata pertumbuhan anggaran perlindungan sosial sekitar tujuh persen, namun hanya 1,3 persen dana yang bertambah dari 2024 ke 2025.
Faktor lain yang mungkin tidak kalah penting adalah dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur berkaitan dengan penambahan penghapusan maupun penggantian dari status PBI seseorang.
“Meskipun kebijakan atau skema reaktivasi status PBI ini diatur oleh Permensos yang sama, namun tanggung jawab ini diserahkan seutuhnya kepada masyarakat yang terdampak,” terangnya.
“Di sinilah sebenarnya tantangan atau konsekuensi utamanya, sebab ini bukan lagi implikasi administratif tapi juga berdampak pada mereka yang mengalami penyakit kronis,” lanjut Giovanni.
Kuota Tak Fleksibel
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut kejadian serupa pernah terkadi tahun lalu. Pada Juli 2025, sebanyak 7,6 juta peserta PBI yang juga mengalami hal serupa dan sebanyak 25 ribu orang yang melakukan reaktivasi. Semuanya juga baru tahu keanggotaannya nonaktif ketika hendak menggunakan BPJSnya.
Yang disayangkan, tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah, menurut dia, seharusnya memberi pemberitahuan lebih dulu ke masyarakat, terutama yang terdampak pendataan kepesertaan PBI.
Timboel menambahkan, karut-marut masalah penonaktifan peserta PBI ini juga terjadi lantaran kuota pemerintah tetap 96,8 juta orang. Padahal menurut Laporan Pengelolaan Sosial Kesehatan hingga 31 Desember 2025, jumlah PBI tercatat 113,5 juta atau 40,2 persen dari keseluruhan pengguna BPJS. Ada pula PBI daerah yang mencapai 63,5 juta jiwa atau 22,5 persen.
Adanya jumlah peserta PBI yang melampaui Batasan dianggap wajar terjadi karena situasi dan kondisi ekonomi saat ini. Namun kuota 96,8 juta anggota PBI terjadi karena adanya keterbatasan anggaran.
"Apalagi yang di daerah, berkurangnya transfer ke daerah dari pusat ini berdampak pemda terpaksa mengurangi jumlah peserta yang ditanggung,” ucapnya.

Awalnya, semangat BPJS adalah membantu biaya kesehatan warga mengingat biaya pengobatan kerap menggerus finansial keluarga, utamanya mereka yang tidak memiliki jaring pengaman sosial yang kuat. Namun kuota yang kaku dianggap Timboel melenceng dari semangat awal BPJS Kesehatan.
Penonaktifan kepesertaan ini tidak dilakukan secara objektif sebagaimana diaturPeraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No.101 Tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan.
PP No.76/2015 memastikan penonaktifan itu tidak berlaku untuk orang miskin dan tidak mampu. Faktanya, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial melakukan penonaktifan secara sepihak dan tidak pernah berkomunikasi dengan peserta yang terdampak.
Dalam aturan itu, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan belum memperoleh pekerjaan selama enam bulan maka bisa masuk kategori peserta PBI. Dengan kuota yang kaku, hal ini sukar diakomodir.
"Jumlahnya harusnya bisa dibuat fleksibel. Aturannya ada, tapi masih pasang di 96,8 juta. Situasinya banyak PHK dan kelas menengah turun. Artinya, pemerintah harus menambah kuota dan tidak serta merta membebankan ke daerah," kata Timboel, dikutip BBC Indonesia pada 6 Februari 2026.