JAKARTA - BPJS Kesehatan menyampaikan pengurusan aktivasi kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak aktif dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan (Faskes).
"Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktifbisa segera datang ke Dinsosatau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan,Rizzky Anugerah, dilansir ANTARA, Jumat, 6 Februari.
Setelah mendatangi Dinas Sosial, ujar Rizzky,pihak Dinas Sosial selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos),Saifullah Yusufmenjelaskan memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, karena adanya pemutakhiran data.
Kementerian Sosial mengonfirmasi proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan itu sudah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Dalam hal ini ada 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.
Namun, jika ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," kata dia.