YOGYAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu khawatir jika status kepesertaannya dinonaktifkan. Sebab, pemerintah membuka sejumlah opsi reaktivasi PBI agar masyarakat tetap bisa mengakses layana kesehatan. Lantas bagaimana cara urus PBI yang nonaktif?
Perlu diketahui, BPJS PBI (juga dikenal sebagai PBI JKN/Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran kepesertaan karena program ini ditanggung penuh oleh pemerintah.
Status BPJS PBI yang nonaktif bisa membuat peserta kesulitan mengakses layanan kesehatan. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui cara urus PBI yang non aktif agar peserta dapat kembali memperoleh layanan kesehatan gratis.
Syarat Urus PBI yang Nonaktif
Merujuk informasi yang dibagikan Kementerian Sosial (Kemensos) RI di media sosial. Peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan, bisa melakukan reaktivasi asalkan masuk dalam kategori berikut:
- Berada pada desil 6-10 atau desil belum ditetapkan, namun membutuhkan layanan kesehatan segera karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
- Tidak terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
- Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JKN yang status kepesertaanya telah terhapus.
Perlu dipahami, syarat reaktivasi tersebut tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir.
“Peserta yang telah diaktifkan kepesertaannya wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN,” tulis Kemensos di Instagram melalui akun @kemensosri, dikutip VOI, Selasa, 2 Februari 2026.
BACA JUGA:
Cara Urus PBI yang Nonaktif
Berikut cara urus PBI yang nonaktif berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- Peserta BPJS PBI nonaktif yang akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (puskesmas dan sejenisnya)
- Peserta kemudian melapor ke dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan reaktivasi BPJS PBI
- Selanjutnya, petugas dinas sosual melakukan verifikasi data peserta.
- Setelah diverifikasi, petugas dinsos akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data ke aplikasi SIKS-NG
- Berikutnya, Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi BPJS PBI
- Dikumen yang disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan
- Jika disetujui, kepesertaan BPJS PBI JKN akan kembali aktif.
Kementerian Sosial menyatakan bahwa penerima PBI JKN tetap diprioritaskan pada desil 1-5, dengan fokus utama pada kelompok masyarakat paling rentan.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan atau tidak, peserta dapat melakukan pengecekan secara mandiri lewat layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan dengan langkah-langkah berikut.
- Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan: +62 811-8165-165
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut
- Ketik Menu
- Pilih Informasi
- Pilih Cek Status Kepesertaan
- Masukkan NIK
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
Berikutnya, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan, termasuk apakah BPJS PBI masih aktif atau sudah dinonaktifkan, lengkap dengan jenis kepesertaannya.
Demikian informasi tentang cara urus PBI yang nonaktif. Dapatkan update berita menarik lainnya dengan mengunjungi laman VOI.id.