BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, bereaksi keras terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara nasional.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang sangat mengejutkan dan membebani daerah, karena tanggung jawab pembiayaan kini digeser ke bahu pemerintah daerah tanpa persiapan fiskal yang matang di tingkat kabupaten dan kota.
Iwan Suryawan menegaskan bahwa pemutusan akses kesehatan secara mendadak ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara. "Kami di DPRD meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk segera mengambil langkah taktis.
Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban dari carut-marutnya birokrasi pendataan antara pusat dan daerah," tegas Iwan dalam keterangannya di Bandung, Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan bahwa instruksi pusat agar daerah mengambil alih tanggung jawab melalui APBD adalah tantangan besar bagi kapasitas anggaran daerah yang terbatas.
Dampak kebijakan ini mulai dirasakan di berbagai titik di Jawa Barat, seperti di Kabupaten Sukabumi yang mencatat 164.000 jiwa dinonaktifkan dan Kabupaten Indramayu dengan 84.000 jiwa. Iwan menilai sinkronisasi data Kemensos seringkali meleset dari kondisi riil di lapangan.
BACA JUGA:
Ia pun mendorong kepala daerah di Bogor, Bandung, hingga Karawang untuk segera melakukan validasi cepat. "Gubernur harus memastikan puskesmas dan RSUD di seluruh Jabar tetap melayani pasien PBI yang terdampak. Jangan sampai ada cerita warga meninggal karena tidak bisa berobat akibat status kepesertaannya dicoret sepihak oleh pusat," tambah politisi PKS tersebut.
Situasi terkini hingga 20 April 2026 menunjukkan bahwa meski Pemprov Jabar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) reaktivasi, eksekusi di lapangan masih terkendala prosedur yang berbelit-belit. Iwan pun menyatakan kesiapan DPRD Jabar untuk membahas pergeseran anggaran demi menutupi celah pembiayaan ini, namun ia tetap menuntut tanggung jawab pusat.
"Pemerintah Pusat tidak boleh hanya sekadar melempar beban. Jika 11 juta orang dinonaktifkan, harus ada kejelasan mengenai kriteria graduasi yang digunakan. Jangan sampai yang kaya tetap dapat, yang miskin justru gigit jari," ujarnya dengan nada tegas.
Sebagai langkah penutup, Iwan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status mereka di aplikasi JKN Mobile agar tidak terhambat saat membutuhkan layanan medis.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal isu ini karena baginya, urusan nyawa rakyat adalah prioritas tertinggi yang melampaui segala perdebatan administratif antara pusat dan daerah. "Masyarakat jangan menunggu sakit baru mengecek. Jika nonaktif, segera urus ke Dinsos setempat dengan membawa KTP dan KK," pungkasnya.