JAKARTA - BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa pengurusan aktivasi kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak aktif dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan (faskes).
“Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui faskes. Puskesmas atau klinik bisa membantu peserta yang sedang sakit untuk segera menghubungi Dinas Sosial,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Antara, Jumat, 6 Februari.
Rizzky menjelaskan, setelah peserta mendatangi Dinsos, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi data sebelum kepesertaan PBI-JKN diaktifkan kembali.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa perubahan status kepesertaan PBI-JKN terjadi akibat pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Sejumlah peserta dinonaktifkan dan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
Kementerian Sosial memastikan proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JKN tersebut telah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Dalam proses pemutakhiran data tersebut, Kemensos juga mencatat sekitar 25.000 peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali sebagai peserta PBI-JKN.
Rizzky menegaskan, peserta yang sempat dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan bantuan, apabila terbukti memenuhi kriteria penerima.
BACA JUGA:
“Jika peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak dan memenuhi syarat, yakni terdaftar dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JKN oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap bertanggung jawab menjamin pembiayaan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang telah ditetapkan memenuhi syarat oleh pemerintah daerah.