JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyoroti penonaktifan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Ia mewanti-wanti pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar setiap warganya.
"Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat," ujar Nurhadi, Selasa, 24 Juni.
Adapun penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JK digagas Kementerian Sosial karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta peserta dinilai sudah sejahtera.
Nurhadi lantas mempertanyakan validasi data yang digunakan Pemerintah hingga memutuskan mencabut bantuan PBI JK tersebut. Ia mengingatkan, pemerintah harus betul-betul memverifikasi data peserta PBI JK yang layak dinonaktifkan dan harus berdasarkan realitas yang ada.
"Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?” kata Nurhadi.
"Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna, jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan," sambungnya.
Anggota Komisi Kesehatan DPR ini pun mendorong pemerintah melalui kementerian terkait agar membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang masih membutuhkan status kepesertaan PBI JK. Nurhadi meminta BPJS berkolaborasi dengan Kemensos sebagai pihak yang mengurus soal DTSEN.
"Kami mendorong Kemensos dan BPJS Kesehatan segera membuka kanal pengaduan yang responsif, transparan, dan mudah diakses, agar masyarakat yang keberatan atau terdampak bisa segera mengajukan keberatan dan mendapatkan solusi," kata dia.
Nurhadi juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama dan memastikan tidak ada warga kurang mampu yang dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial kesehatan.
"Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database," imbau Nurhadi.
Nurhadi menilai, pemerintah semestinya memperkuat jaminan kesehatan bagi warga kelas bawah di tengah ekonomi yang sulit, bukan justru mengurangi jumlah peserta penerima bantuan.
"Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, jaminan kesehatan semestinya justru diperkuat, bukan dikurangi," tutur anggota Fraksi NasDem DPR tersebut.
Pihaknya akan segera memanggil BPJS Kesehatan sebagai mitra Komisi IX DPR agar menjelaskan persoalan ini.
"Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini," pungkas Nurhadi.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK resmi dinonaktifkan per Mei 2025. Namun, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan tersebut masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Beberapa ketentuan tersebut diantaranya, terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025, termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
BPJS Kesehatan menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa 'Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan'. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan akan dilakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.