JAKARTA – Penangkapan Walikota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sadewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat lingkaran korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring dua kepala daerah melalui OTT di dua wilayah untuk dua kasus berbeda, Senin (19/1/2026). Maidi ditangkap di wilayah Madium, Jawa Timur, terkait dugaan suap proyek dan dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR).
Sedangkan Sudewo ditangkap di wilayah Pati, Jawa Tengah, sehubungan dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menuturkan peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah. Namun Benni kemudian mengaitkan kejadian ini dengan mekanisme pemilihan kepala daerah langsung.
Menurutnya, perlu ada kajian bersama soal pola rekrutmen kepala daerah di waktu mendatang. Apalagi dua kepala daerah yang terjaring OTT KPK ini lahir dari proses pilkada langsung. Pola rekrutmen, menurut Benni, bisa menjadi akar permasalahan korupsi selama ini. Karena itulah, sistem pemilihan mesti diperbaiki.

Politik Berbiaya Tinggi
Belum satu tahun menjabat, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada delapan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, dengan enam di antaranya terjaring OTT KPK di tahun 2025, sedangkan dua lainnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026.
Deretan kasus ini menambah jumlah kasus korupsi kepala daerah yang sudah sangat banyak. Menurut pantauan ICW sepanjang tahun 2010 hingga 2024, terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Kalau Benni menilai pola rekrutmen bisa menjadi akar masalah korupsi, peliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman justru menyatakan lain. Menurutnya, pilkada langsung bukan akar masalah tindak korupsi para kepala daerah. Masalah utamanya, kata Zaenur, adalah politik berbiaya tinggi yang dipengaruhi pembelian kandidat dan dukungan.
“Kalau kemudian akan diubah menjadi tidak langsung, tidak hilang juga korupsinya. Politik biaya tinggi itu akan tetap terjadi. Bahkan, kandidasi buying-nya akan naik,” ujar Zaenur.
BACA JUGA:
Perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung, menurut Zaenur, akan menghilangkan kontrol rakyat atas pemerintah. Jika begitu, maka rakyat tidak memiliki kuasa menentukan nasibnya melalui jalur demokrasi. Untuk itu, perubahan sistem tidak serta merta menjawab masalah dari pilkada langsung yang dituding sebagai akar persoalan korupsi.
Sebelum ini, wacana soal penggantian sistem pilkada dari langsung menjadi dipilih oleh DPRD ramai diperbincangkan belakangan ini. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyinggung soal wacana pilkada oleh DPRD diberlakukan kembali, menggantikan sistem pilkada langsung.
Gagasan ini rupanya disambut Presiden Prabowo Subianto, dengan alasan salah satunya untuk menghemat anggaran pilkada langsung yang berbiaya besar.
Masalah Kultural
Sementara itu, ICW menyoroti buruknya kualitas tata kelola partai politik sebagai salah satu faktor yang membuat korupsi kepala daerah terus tumbuh subur. ICW menilai kemunculan wacana pilkada oleh DPRD demi meningkatkan kualitas pimpinan rakyat adalah salah sasaran.
Karena realitanya, kualitas pemimpin rakyat disebabkan buruknya tata kelola partai yang berpengaruh pada proses kandidasi calon kepala daerah.
“Mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius oleh partai. Yang menjadi fokus utama hanyalah kepentingan untuk menang pemilihan dan mengamankan jabatan tanpa memperhatikan kapabilitas dan rekam jejak kandidat,” kata ICW dalam keterangan yang diterima.
“Dampaknya, kandidat yang diusung pun cenderung hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman relevan dan jaminan integritas,” ICW menambahkan.
Faktor lainnya adalah soal mahar politik yang harus dibayarkan oleh kandidat ke partai agar mendapat dukungan pencalonan. Biaya inilah yang ikut mengatrol tingginya biaya politik yang harus dihelontorkan oleh calon kepala daerah.

Menurut banyak pengakuan para calon kepala daerah, kontestasi di tingkat provinsi membutuhkan biaya tak kurang dari Rp50-Rp100 miliar.
“Hal ini tak ayal menjadi salah satu faktor penyebab korupsi para kepala daerah yang ingin segera mengembalikan modal politik mereka dan bahkan sebagai persiapan untuk pencalonan periode berikutnya.
Terakhir, ada masalah kultural atau yang sudah menjadi budaya, yaitu tuntutan partai agar kader yang sudah menjabat menyumbang untuk menyokong operasional partai. Ini tak lepas dari pendanaan partai yang masih minim dibiayai negara, menjadikan partai masih harus bergantung pada sumbangan berbagai pihak termasuk para kadernya.
ICW mencontohkan kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang divonis 6,5 tahun penjara pada 2023 lalu. Dalam kasus tersebut diketahui bahwa sebagian uang hasil korupsi diberikan kepada partai.
Untuk itu, ICW menekankan pentingnya reformasi tata kelola partai politik secara menyeluruh, mulai dari mekanisme rekrutmen hingga kaderisasi. "Tanpa perbaikan di hulu, yaitu di partai politik, maka kualitas kepala daerah akan terus bermasalah dan lingkaran korupsi sulit diputus,” tutup ICW.