Bagikan:

JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 pada November 2025 memunculkan polemik. Salah satu poin dalam Perpres tersebut adalah peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Program Makan Bergizi Gratisatau MBG seolah tak pernah berhenti dari kontroversi. Belakangan, penerbitan Perpres 111/2025 justru menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer.

Dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat dianggap sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu artinya, pemerintah membuka ruang bagi tenaga profesional yang terlibat dalam program MBG untuk berstatus sebagai aparatur pemerintah non-PNS.

Secara umum, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, termasuk guru honorer yang tak juga diangkat menjadi PPPK meski telah mengajar selama bertahun-tahun.

Anak sekolah di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat saat menikmati makan bergizi gratis, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Altas Maulana)

Di tengah reaksi negatif atas kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” kata Dadan.

Ia menambahkan, gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

“Golongan III,” ungkap Dadan.

Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Keputusan Menyakitkan

Meski tidak berstatus sebagai pegawai tetap, baik di sekolah negeri maupun swasta, guru honorer seringkali memiliki tanggung jawab yang sama dengan guru tetap. Namun sisi pendapatan, mereka mengantungi gaji yang lebih rendah dibandingkan guru berstatus ASN. Umumnya, mereka menerima gaji berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diampu.

Di berbagai daerah, pendapatan guru honorer tidak mencapai upah minimum provinsi di tempat mereka mengajar. Bahkan tak sedikit yang mengaku hanya mendapat bayaran ratusan ribu setiap bulannya.

Status guru honorer yang tersebar di Indonesia memang masih menjadi polemik. Memang tidak ada angka pasti berapa jumlah guru honorer di Indonesia.

Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2022, jumlah guru honorer adalah 704.503 orang. Selain itu, terdapat 141.724 guru tidak tetap (GTT) di kabupaten/kota dan 13.328 orang di GTT di lingkup provinsi.

Sementara itu, Direktur Advokasi Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) Agung Pradini menuturkan, data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Education Management System (Emis) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan sebanyak 56 persen guru berstatus honorer.

Para pekerja tengah mengelola bahan pangan di salah satu dapur SPPG yang beroperasi di Lampung Tengah. (ANTARA/Ruth Intan S)

"Berapa jumlah guru honor sebenarnya di Indonesia? Jarang lah kita mencari datanya, berapa jumlah guru yang ada di Indonesia? Coba kita cek lagi, jadi, kalau versi pemerintah, guru honorer adalah guru yang hanya mengajar di sekolah negeri yang belum ASN, itu namanya guru honorer. Tapi kalau guru honorer yang sering kita pakai, di kepala kita, itu ya yang belum ASN itu, nah itu ternyata jumlahnya 2,6 juta orang atau 56 persen dari total 3,7 juta orang," ujarnya.

Rencana pemerintah mengangkat pegawai SPPG dalam program MBG sebagai ASN berstatus PPPK mendapat sorotan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Ketua Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menuturkan, percepatan pengangkatan pegawai SPPB menjadi ASN melukai guru honorer.

Menurutnya, pemberian status PPPK kepada pegawai SPPG bukan masalah, namun ia mempertanyakan sikap pemerintah terhadap guru honorer yang justru tidak mendapat perlakuan serupa.

Padahal, guru merupakan garda terdepan yang mendidik anak-anak bangsa. "Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu," kata Iman, mengutipTempo.

Ketidakadilan Sistemis

Iman menceritakan bagaimana ribuan tenaga pendidik yang masih berjuang diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu. Sebagian dari mereka, kata Iman, sudah berkali-kali mengikuti seleksi namun gagal karena keterbatasan kuota. Di saat bersamaan, pemerintah daerah juga tak mampu menambah kuota PPPK karena keterbatasan anggaran.

Padahal, status PPPK yang dikejar guru honorer ini semata-mata hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi. Pasalnya, UU ASN terbaru melarang sekolah negeri mempekerjakan guru honorer. Guru yang mengajar di sekolah setidaknya harus berstatus PPPK paruh waktu.

Iman mengungkap, meski telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, belum tentu meningkatkan kesejahteraan para guru karena tidak jarang gaji baru ini lebih rendah dibandingkan ketika menjadi guru honorer.

“Jadi pengangkatan ini hanya statusnya saja tetapi kesejahteraannya tidak layak. Status itu untuk mencegah potensi pelanggaran konstitusi saja," katanya.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyu Askar menambahkan, keputusan pemerintah yang terkesan memprioritaskan pegawai SPPG menjadi PPPK melahirkan ketidakadilan sistemis.

Alasannya, pengangkatan PPPK bagi pembantu proyek MBG dilakukan dalam waktu cukup singkat. Sedangkan banyak guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi justru tidak mendapat kejelasan soal nasib mereka.

“Ini melanggar prinsipprocedural justiceatau proses keadilan prosedural," kata Media.

Akibatnya, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak ganda pada kualitas pendidikan. Tidak hanya mengabaikan kesejahteraan guru, ini juga bisa menimbulkan demotivasi para tenaga pendidik.