Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 10 poin yang harus segera diperbaiki dalam sistem tata kelola partai. Salah satunya, belum adanya lembaga pengawas khusus terkait kaderisasi hingga pendidikan politik.

"Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin, 27 April.

Selain itu, peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dengan partai politik juga belum ada. Kondisi ini, menyebabkan lemahnya proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai yang menjadi pemicu praktik mahar politik.

Berikutnya, yang jadi sorotan komisi antirasuah soal tata kelola partai adalah belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik. Kondisi ini mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta pemilu maupun pilkada," tegas Budi.

"Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," sambung dia.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral. "Selain itu, masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal," ujar Budi.

"Sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas. Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal," ungkapnya.

Kemudian, KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi pemilu masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.

Adapun dalam kajian terkait tata kelola partai ini, Budi bilang, KPK melalui Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring menggandeng empat kelompok narasumber. Mereka adalah perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi.

"Urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis," jelas Budi.

"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan."