JAKARTA – Praktik oplos-mengoplos beras adalah hal lumrah di industri perberasan nasional. Pemerintah sebaiknya meluruskan gonjang-ganjing temuan beras oplosan yang sudah membuat masyarakat resah.
Soal beras oplosan pertama kali disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 30 Juni 2025. Dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Amran menjelaskan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang beredar di pasar adalah hasil oplosan. Beras program pemerintah itu, kata Amran, dioplos menjadi beras premium.
Ia juga mengaku menerima laporan bahwa sekitar 80 persen beras SPHP dioplos, dan hanya 20 persen yang dipajang sesuai aturan. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan 212 produsen beras diduga menjual beras tidak sesuai standar kualitas yang berlaku.
Pelanggaran yang dimaksud adalah bobot beras yang tidak sesuai kemasan, mutu yang tidak sesuai, serta menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pernyataan Amran jelas menimbulkan kegaduhan, terutama di kalangan masyarakat konsumen. Di beberapa daerah, konsumen bahkan menghentikan pembelian beras bermerek yang biasa disantap keluarga.
Bagi konsumen, berita soal beras oplosan membuat mereka mencemaskan kesehatan. Karena mencuat narasi bahwa beras oplosan bisa memiliki dampak panjang terhadap kesehatan. Sedangkan dari sisi pedagang, beberapa di antara mereka menghentikan menjual beras bermerek karena resah dan khawatir dipersalahkan.
Kata oplosan yang kadung memiliki makna negatif inilah yang membuat masyarakat resah. Padahal, praktik oplos-mengoplos beras adalah hal lumrah di industri perberasan nasional.
“Hanya saja, kata 'oplos' sudah kadung bercitra negatif dan buruk. Padahal, oplos itu sama dengan mencampur. Aktivitas mencampur tidak hanya terjadi di beras, tapi juga di kopi dan teh misalnya,” tutur pengamat pertanian Khudori.
“Barista, misalnya, harus meracik campuran kopi untuk mendapatkan rasa, aroma, dan sensasi tertentu. Hal serupa juga terjadi pada teh,” imbuhnya.
Pencampuran Bantu Jaga Kualitas
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus Komite Pendayagunaan Pertanian, Khudori menegaskan dalam praktik industri perberasan, pencampuran atau mengoplos adalah bagian dari proses legal dan dibutuhkan dalam standar produksi.
Saat beras dihasilkan dari proses penggilingan, output-nya terdiri dari butir utuh, patah, menir, serta sekam dan dedak. Untuk mencapai standar mutu tertentu, baik medium maupun premium, produsen melakukan pencampuran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.
Menurut Khudori, selama pencampuran dilakukan secara transparan dan sesuai standar mutu, maka tidak bisa disebut sebagai pelanggaran.
“Justru praktik itu membantu menjaga kualitas produk secara konsisten, karena gabah yang digiling tidak selalu menghasilkan mutu seragam,” kata Khudori dalam keterangan yang diterima VOI.
Kembali ke tiga masalah yang disinggung Mentan Amran, yaitu bobot beras yang tidak sesuai kemasan, mutu yang tidak sesuai, serta menjual beras di atas HET.
Khudori mendesak pemerintah untuk menjelaskan maksud pengoplosan tersebut, apakah betul terbuti ada campuran beras SPHP di dalamnya atau hanya temuan kualitas yang tidak sesuai. Selain itu, soal mengurangi timbangan juga perlu diperjelas apa maksudnya.
“Apakah beras yang tertulis di label berat 5 kg dan isinya 4.980 gram alias kurang 0,3 persen tergolong 'mengurangi timbangan'?” tegas Khudori.
Ia pun menjelaskan bahwa beras menurut regulasi termasuk Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Selama penyimpanan, kadar air bisa susut yang akan mengurangi berat bersih beras. Tiap alat timbang juga ada toleransi kalibrasi yang perlu dipertimbangkan.
Mencampur atau mengoplos yang dilarang, kata Khudori, adalah yang tujuannya untuk menipu. Ia mencontohkan penjual mencampur 70 persen beras Cianjur dengan 30 persen beras Ciherang yang kemudian diklaim 100 persen beras Cianjur dan dijual dengan harga beras Cianjur, yang memang lebih mahal ketimbang Ciherang.
Atau mencampur beras dengan bahan tidak lazim atau sudah rusak kemudian dikilapkan atau dipoles ulang agar tampak bagus kembali, padahal mutunya sudah menurun. Bisa juga mencampur dengan pengawet berbahaya.
“Ini semua bisa dikenai delik penipuan,” tegasnya.
Perlu Pemulihan Kepercayaan
Demi meredakan kegaduhan yang terlanjur terjadi di masyarakat, menurut Khudori masyarakat membutuhkan pemahaman secara utuh terkait oplos-mengoplos beras. Ada sisi-sisi teknis yang tidak dipahami publik awam.
“Memaknai oplos secara negatif telah menimbulkan keresahan, terutama masyarakat konsumen. Produsen pun jadi sasaran tembak,” Khudori menjelaskan.
Regulator juga harus mengedukasi publik guna memulihkan kepercayaan. Bersamaan dengan itu, regulator perlu sosialisasi kepada stakeholders perberasan, termasuk ihwal Undang-Undang Perlidungan Konsumen.
“Agar semua pihak mendapat informasi yang lebik baik dan dapat bertindak sesuai hak dan kewajibannya,” tegasnya.
BACA JUGA:
Dalam hal ini, peran pemerintah seharusnya lebih ditekankan pada edukasi konsumen dan pembinaan pelaku usaha, bukan pada pendekatan represif semata. Pelibatan aparat dalam urusan teknis ekonomi seperti ini, menurut Khudori tidak menyelesaikan akar masalah.
“Sebaiknya pemerintah tidak menarik-narik Satgas Pangan untuk menjadi polisi ekonomi. Pendekatan keamanan ini sudah dilakukan sejak 1950-an dan tidak berhasil,” ucapnya.
Terakhir, Khudori menilai pemulihan kepercayaan terhadap sektor pangan nasional hanya bisa dicapai melalui kebijakan yang transparan dan edukatif. Konsumen perlu diberi pemahaman tentang proses industri beras, standar mutu, dan mekanisme distribusi, agar tidak mudah terpengaruh oleh istilah yang tidak dijelaskan dengan benar.