Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan praktik pengoplosan beras sebenarnya hal yang biasa di dunia perberasan.

Namun, jika yang digunakan untuk mengoplos adalah beras bersubsidi, hal itu dilarang undang-undang (UU).

Adapun pernyataan tersebut menjawab ditemukannya dugaan pengoplosan beras Bulog oleh Polres Malang, Jawa Timur.

“Yang jadi masalah paling besar kalau ada oplosan begitu, itu sebenarnya kalau dia menggunakan beras yang bersubsidi. Karena dengan demikian terjadi pelanggaran penggunaan beras bersubsidi,” katanya dalam acara diskusi Bicara BUMN, di Media Center Kemeterian BUMN, Jakarta, Senin, 18 Maret.

“Tetapi kalau beras oplosan, beras dioplos itu sebenarnya adalah praktik yang biasa dalam dunia perberasan,” sambungnya.

Selain itu, Bayu bilang yang dilarang oleh UU adalah jika pengusaha menjalankan bisnis perberasan dengan cara menipu.

Contohnya, sambung Bayu, jika pengusaha dalam kemasan beras yang dijual mencantumkan bahwa beras tersebut adalah beras Cinajur Kepala Murni.

“Tapi ternyata di dalamnya dioplos. Nah itu kena undang-undang label, kena undang-undang penipuan. Karena dia menipu jenis beras,” jelasnya.

“Tapi kalau tidak memberikan informasi itu sebenarnya praktiknya adalah praktik yang suatu hal yang sangat biasa dalam bisnis perberasan,” sambungnya.

Di samping itu, Bayu mengaku dirinya belum mendapatkan informasi soal kasus tersebut. Dia mengatakan akan melakukan komunikasi dengan jajaran Bulog setempat guna mendapatkan kejelasan kasus tersebut.

“Saya tidak tahu ceritanya soal Malang. Nanti saya coba tanyakan dulu ke (jajaran) Bulog di Malang. Apakah kasus itu ada dan bagaimana,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas ulang dan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi atau setara harga beras premium di pasaran.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif usai mengamankan sejumlah orang dari sebuah gudang beras di wilayah itu.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan intensif,” kata Gandha.

Gandha menjelaskan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah menyegel sebuah gudang di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang menjadi tempat bagi sejumlah terduga pelaku untuk mengemas ulang beras Bulog.

Satreskrim Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa beras Bulog yang sudah dikemas ulang dengan kemasan lima kilogram dan 25 kilogram sebanyak kurang lebih satu ton, dan beras Bulog yang masih dalam kemasan 50 kilogram sebanyak 1,2 ton.

“Selain itu, ada juga barang bukti karung bekas beras Bulog sebanyak 320 buah, satu alat pres listrik, timbangan digital dan alat jahit karung,” katanya.