JAKARTA – Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus impor gula kristal mentah menjadi kontroversi. Mengapa hukuman terhadap Tom Lembong sulit diterima publik?
"Menyatakan terdakwa, Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7).
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada awal Juli, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara, karena jaksa meyakini ia bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Meski demikian, putusan hakim terhadap Tom Lembong menjadi bahan pembicaraan masyarakat luas. Sebagian kalangan menduga kasus ini bermotif politik, sedangkan yang lain menganggap proses peradilan Tom Lembong menyimpang.
BACA JUGA:
Ekonomi Kapitalis?
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini pada akhir Oktober 2024. Kejaksaan langsung menahan dia di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini sendiri berpusat pada penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015-2016. Waktu itu Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Jaksa menuding bahwa Tom memberikan izin impor kepada 10 perusahaan swasta, termasuk PT Angels Products, tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian maupun lembaga lainnya yang berwenang melakukan perhitungan neraca kebutuhan gula. Tidak ada rapat koordinasi tambahan, dan tidak pula terdapat justifikasi kebijakan secara tertulis yang menyatakan terjadi perubahan signifikan dalam neraca gula nasional.
Kebijakan ini disebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Jaksa juga menyebut bahwa kebijakan tersebut merugikan negara hingga Rp578 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hakim anggota Alfis Setiawan dalam persidangan mengatakan Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokradi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial. Namun menurut pengamat hukum pidana Masykur Isnan, hal ini sangat tidak relevan dan tidak menjadi ranah pertimbangan hukum.
Ia juga menambahkan, vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong tidak adil dan kabur karena beberapa alasan. Pertama, kata Masykur Isnan, Tom Lembong saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan hanya sebagai pelaksana atau bawahan yang menjalankan perintah.
“Di sisi lain, pihak yang memberikan perintah justru belum tersentuh proses hukum,” kata Masykur Isnan kepada VOI.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kedua, dalam putusan tersebut hakim tidak menemukan bukti mens rea atau niat jahat untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Tom Lembong juga tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.
“Tidak terbuktinya mens rea atau niat jahat untuk kepentingan pribadi yang perlu menjadi perhatian utama dalam tindak pidana korupsi,” ujar Masykur Isnan menjelaskan.
Timbulkan Kegelisahan
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong yang dianggap kontrovesial bisa menimbulkan pertanyaan publik sekaligus kegelisahan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
"Saya mengkhawatirkan ada semacam ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan kalau masalah serupa terus dilakukan di dalam mekanisme peradilan yang menunjukkan ketidakadilan sekaligus seolah-olah memaksakan perkara ini muncul terhadap Tom Lembong," katanya.
Salah satu aspek yang membuat vonis ini kontroversial adalah kuatnya dugaan motif politik. Tom Lembong pernah menjadi orang dekat Jokowi bahkan saat masih di Balai Kota DKI Jakarta pada 2013. Saat itu ia menjadi penasihat ekonomi sekaligus penulis pidato Jokowi yang berstatus Gubernur DKI.
Tom Lembong jugalah yang dilaporkan menyusun beberapa pidato Jokowi yang terkenal, "Winter is Coming" pada 2018, yang mengingatkan publik pada serial TV Game of Thrones.
Tapi relasi keduanya tak berlanjut ketika Jokowi memulai kepresidenannya pada periode kedua. Sejak Oktober 2019, Tom Lembong tidak lagi duduk di kabinet atau memimpin sebuah lembaga negara.
Pria berusia 54 tahun itu kemudian bergabung dengan tim pemenangan Anies Baswedan. Anies merupakan lawan kuat Prabowo yang maju sebagai kandidat didampingi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun opsi banding menjadi prioritas.
Pengamat Hukum Pidana Masykur Isnan menilai, melakukan banding ke Komisi Yudisial menjadi upaya hukum yang prioritas bagi Tom Lembong. Apalagi dia menilai ada indikasi soal ketidakprofesionalan hakim.
“Perlu dimitigasi ke depan muruah hakim dalam kaitannya dengan indikasi politisasi dalam proses hukum, pengabaian atas azas dan supremasi hukum yang subtansial,” kata Masykur memungkasi.