JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kukuh menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2020 pada Senin, 30 Maret mendatang. DPR mengaku akan mengatur jarak antarkursi anggota dengan jarak minimal satu meter. Pertanyaan muncul, tentang kenapa DPR begitu ngotot rapat di tengah darurat COVID-19 macam ini. Lagipula, apa akan terjadi kepadatan? Bukankah ruang rapat DPR biasa lengang? Bukannya tingkat kehadiran mereka dalam rapat memang rendah?
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani, beberapa waktu lalu meminta agar protokol pencegahan COVID-19 dalam rapat paripurna DPR diperketat. Arsul punya ide agar jarak antara tempat duduk peserta sidang dijaga minimal satu meter.
"Misalnya, jarak antartempat duduk harus kosong satu sampai dua kursi. Untuk itu, sebagian anggota DPR diminta kerelaannya ikut Rapur dari balkon yang biasa ya untuk pengunjung. Dan jarak antartempat duduk tetap diatur," kata Arsul, Kamis, 26 Maret.
Arsul juga menggagas ide agar durasi rapat diperpendek. Jadi, nantinya bahan pembahasan dalam rapat akan dibagikan sebelum rapat dimulai untuk terlebih dulu dimintai persetujuan kepada setiap anggota rapat. "Jadi, tidak usah dibacakan," tukasnya.
Lebih lanjut, Arsul juga meminta setiap anggota yang masuk ruang rapat melewati prosedur pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu. "Semua anggota yang masuk ke ruangan diperiksa suhu badan," kata Arsul.
Tak perlu repot
Upaya pencegahan COVID-19 kala pandemi seperti saat ini memang penting untuk dilakukan. Usul anggota DPR untuk mengatur jarak kursi dengan mengatur jarak minimal satu meter juga penting. Namun, jika berkaca pada absensi DPR yang sudah-sudah, rasanya mereka tak perlu repot-repot mengatur hal itu. Toh, tingkat kehadiran anggota DPR dalam banyak rapat sudah biasa rendah.
Hal itu bisa dilihat sejak persamuhan rapat paripurna perdana anggota dewan. Saat itu, berdasarkan catatan Kesetjenan DPR yang dikutip Detik.com, hanya 285 dari total 575 anggota DPR yang menghadiri rapat.
Jika dihitung, saat sidang perdana itu, lebih dari separuh atau 50,43 persen anggota dewan bolos. Artinya, ada 290 dewan yang tidak menyaksikan agenda pengesahan Ketua DPR Puan Maharani.
BACA JUGA:
Selain itu, kosongnya kursi di Gedung Kura-Kura juga terlihat pada rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020 pada 3 Februari. Mengutip CNNIndonesia.com, saat rapat itu, dari 575 anggota dewan, yang hadir hanya 289 orang. Ada peningkatan sebanyak empat orang.
Namun, yang fatal, rapat yang membahas laporan Komisi III tentang hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) itu tak dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Sufmi Dasco Ahmad.
Jadi, kita lihat saja apa yang terjadi pada 30 Maret mendatang jika paripurna benar-benar digelar. Dan yang terpenting adalah tetap mengawal isi pembahasan dalam rapat paripurna.