Rapat Paripurna RUU Kesehatan Digelar Siang Ini
Ruang paripurna DPR/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Selasa (11/7) siang.

"Benar, agenda Rapat Paripurna RUU Kesehatan digelar besok, sesuai dengan undangan yang kami terima," kata Anggota Komisi IX Saleh Daulay dikutip ANTARA, Senin, 10 Juli.

Sesuai dengan surat undangan Rapat Paripurna bernomor B/288/PW.11.01/7/2023 yang ditandatangani Kepala Biro Persidangan DPR Arini Mijayanti, Paripurna RUU Kesehatan digelar di ruang rapat paripurna gedung Nusantara II DPR, Jakarta, pukul 12.30 WIB.

Agenda rapat diisi dengan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menjadwalkan kehadiran Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna tersebut.

"Pak Menkes hadir. Sementara ini baru beliau yang konfirmasi hadir selain pejabat lainnya di lingkup Kemenkes RI," katanya.

Agenda Paripurna RUU Kesehatan juga akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

"Sehubungan dengan akan ditandatanganinya RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada tanggal 11 Juli 2023 pada Rapat Paripurna DPR RI, maka lima Organisasi Profesi yang dikoordinir oleh PPNI akan melaksanakan Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia," demikian petikan undangan yang disampaikan IDI kepada media.

Menyikapi petisi penolakan RUU Kesehatan oleh Forum Guru Besar kepada Presiden dan DPR, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebut seluruh tudingan tersebut tidak didasari atas fakta.

"Petisi tersebut tidak membaca dan tidak tabayun mencari fakta sebenarnya terkait RUU Kesehatan," katanya.

Terdapat tiga poin utama petisi penolakan RUU Kesehatan, yakni pembahasan yang tidak transparan, mandatory spending kesehatan, dan terkait transformasi kesehatan di bidang layanan bioteknologi.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Heryawan memastikan tak ada perubahan dalam draf RUU setelah disepakati dalam pembahasan tingkat I.

"Posisinya tetap seperti saat dibicarakan di Komisi IX," katanya.

Pada Februari 2023, RUU Kesehatan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI. Pada 7 Maret 2023, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo.

Pada 9 Maret 2023, Presiden menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.

Wacana kemunculan RUU Kesehatan telah beredar sejak akhir 2022. Tapi banyak pihak menganggap proses penyusunan rancangan RUU cenderung terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil.

Menanggapi catatan dan kritik masyarakat, Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13--31 Maret 2023.

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Sejak DIM RUU Kesehatan masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI, Rabu (5/4), sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR telah menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan pada proses pengesahan di tingkat Rapat Paripurna.