Bagikan:

JAKARTA - Perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab masih proses penyelidikan. Sejauh ini sejumlah pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sudah dimintai keterangan.

Sedianya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan hingga ketua Rukun Tetangga (RT) setempat sudah dimintai keterangannya. 

Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah akan memeriksa Rizieq Shihab sebagai pemilik acara. Tapi, polisi tak menutup kemungkinan memeriksa Rizieq.

"Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Rizieq) dari gelar perkara, ya diundang. Kalau dengan tidak dipanggil, sudah cukup, ya tidak perlu. Sebab, penyelidikan sifatnya dinamis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, beberapa waktu lalu.

"Atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur kita lakukan. Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," lanjut Tubagus.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad berpendapat, tim penyidik harus memanggil Rizieq Shihab untuk menemukan titik terang dalam kasus ini.

"Intinya (Rizieq) dipanggil supaya terang benderang," kata Suparji, Kamis, 19 November.

Kata dia, pemeriksaan Rizieq bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di acara pernikahan putrinya tersebut. Termasuk soal imbauan kepada massa atau tamu untuk menerapkan protokol kesehatan.

Suparji bilang, nantinya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini juga bisa menjelaskan secara gambalang jika sudah melakukan kewajibannya untuk membayar denda atas penindakan dari Pemda terkait pelanggaran.

"Fakta yang terjadi harus diungkap, sehingga klarifikasi harus dilakukan," kata dia.

Katanya, ketika tim penyelidik tidak mengklarifikasi langsung terhadap Rizieq Shihab, akan berdampak buruk di publik. Sebab, dalam proses penyelidikan, beberapa pejabat Pemda sudah diperiksa polisi.

"Yang lain sudah dipanggil kalau habib (Rizieq) tidak, nanti dianggap diskriminatif," ungkapnya.

FPI Klaim Belum Terima Surat Panggilan

Semantara, Sekretaris bantuan hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyebut, sampai saat ini, belum ada surat panggilan yang diterima oleh pimpinan FPI Rizieq Shihab. Tapi memang penyelidik sudah melayangkan surat pemeriksan terhadap panitia acara pernikahan.

"Belum ada surat panggilan kepada Habib Rizieq sampai saat ini. Perlu diingat, Habib Rizieq di sini bukan panitia bukan yang berkewenangan," kata Aziz.

Tapi Aziz bilang, jika memang nantinya penyelidik akan melayangkan surat undangan pemeriksaan, Rizieq tentu bakal menghadirinya. Asalkan dengan syarat Polri juga harus mengusut perkara serupa yang terjadi di Solo dan Surabaya.

"Kalau misalnya memenuhi dua syarat, yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis, yang kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," kata Aziz.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi ketika acara pernikahan anak perempuan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Najwa Shihab yang digelar dalam rangkaian acara peringatan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November menjadi sorotan publik.

Selama acara berlangsung, tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan pencegah COVID-19. Selain itu, panitia juga tak memberikan penanda, mana tempat yang bisa diduduki dan mana yang tidak. 

Di atas panggung pun tidak jauh berbeda situasinya dengan keadaan di bawah panggung tempat jemaah duduk. Para habib dan ulama saling duduk berdekatan tanpa menjaga jarak dan tampak tidak menggunakan masker meski panitia terus meminta agar semua yang hadir menggunakan masker.