Batasi Pembangunan Gedung Pencakar Langit, China Larang Bangunan Memiliki Ketinggian Lebih dari 500 Meter
Ilustrasi gedung pencakar langit di China. (Wikimedia Commons/Wilson Hui)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas China telah membatasi kota-kota kecil di negara itu untuk membangun gedung pencakar langit, bangunan supter tinggi, sebagai bagian dari upaya yang lebih besar untuk menindak proyek-proyek kesombongan.

China merupakan salah satu negara yang memiliki beberapa bangunan tertinggi dunia, termasuk Shanghai Tower yang memiliki 128 lantai atau setinggi 632 meter alias yang tertinggi di negara ini.

Berikutnya, Negeri Tirai Bambu memiliki sejumlah gedung pencakar langit lainnya, seperti Ping An Finance Centre 599,1 meter, Guangzhou CTF Finance Centre 530 meter, Tianjin CTF Finance Centre 530 meter dan CITIC Tower 527,7

Laporan lokal juga mempertanyakan perlunya kota dengan kepadatan rendah untuk membangun gedung pencakar langit, menunjukkan bahwa mereka dibangun untuk kesombongan dan bukan kepraktisan.

Mengutip BBC 28 Oktober, sudah ada larangan untuk membangun bangunan yang lebih tinggi dari 500 meter.

Pengumuman itu sebagian besar mendapat persetujuan di situs media sosial China Weibo, dengan banyak yang menyatakan gedung pencakar langit super tinggi itu "tidak diperlukan, hanya untuk menarik perhatian". Awal tahun ini negara itu mengeluarkan larangan "arsitektur jelek".

"Kami berada dalam tahap di mana orang terlalu terburu-buru dan ingin menghasilkan sesuatu yang benar-benar dapat dicatat dalam sejarah," terang Zhang Shangwu, wakil kepala Sekolah Tinggi Arsitektur dan Perencanaan Kota Universitas Tongji kepada South China Morning Post.

"Setiap bangunan bertujuan untuk menjadi ciri khas, dan para pengembang dan perencana kota mencoba mencapai tujuan ini dengan menjadi ekstrem dalam hal baru dan aneh," paparnya.

Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan pada Hari Selasa pekan ini, Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Pedesaan bersama Kementerian Manajemen Darurat mengatakan, kota-kota dengan populasi kurang dari tiga juta orang akan dilarang membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 150 meter (492 kaki).

Mereka yang memiliki populasi lebih besar dari itu akan dibatasi dari bangunan yang lebih tinggi dari 250 meter.

Kementerian mengklarifikasi, pengecualian khusus harus dicari jika sebuah kota dengan populasi perkotaan kurang dari tiga juta, ingin membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 150 meter.

Namun, dalam keadaan apa pun mereka tidak akan mampu membangun gedung yang lebih tinggi dari 250 meter.

Demikian pula, kota-kota dengan populasi perkotaan lebih dari tiga juta dalam keadaan tertentu dapat mengajukan permohonan untuk membangun gedung pencakar langit yang lebih tinggi dari 250 meter, tetapi dengan larangan keras terhadap bangunan di atas 500 meter.

Mereka yang menyetujui proyek yang melanggar aturan baru ini akan dimintai "tanggung jawab seumur hidup" tambah pernyataan itu.