Bagikan:

JAKARTA - Peringatan keras buat seluruh warga Manggarai Barat yang seharusnya bisa divaksin tapi menolak. Siap-siap karena sudah ada instruksi Bupati Manggarai Barat yang mencantumkan sanksi administrasi bagi kelompok ini.

"Sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai sasaran vaksinasi tapi tidak mau divaksin bukan karena indikasi medis," kata Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Barat Yulianus Weng di Labuan Bajo, Jumat 29 Oktober dikutip dari Antara.

Dalam surat Instruksi Bupati Manggarai Barat tersebut, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mewajibkan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Aturan ini tak berlaku bagi sasaran penerima yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin berdasarkan hasil screening oleh tim atau petugas medis yang berkompeten dan ditunjuk.

Berdasarkan ketentuan pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID -19 akan diberikan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dari pemerintah.

Selanjutnya, ada penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan berupa administrasi kependudukan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, serta pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu; pelayanan pendaftaran masuk sekolah baru bagi calon murid SD dan SMP bagi orang tua/wali murid yang belum mengikuti vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama; serta pelayanan surat rekomendasi/keterangan sektor terkait lainnya. Selain itu ada pula denda yang diberikan bagi sasaran yang tidak mau menerima vaksinasi COVID-19.

Sanksi tersebut diberikan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah kepada warga saat/dalam mengurus berbagai dokumen/surat resmi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dimana sanksi diberikan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan vaksinasi dari instansi teknis yang bertanggung jawab serta apabila masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19 seperti fotokopi sertifikat vaksinasi dan/atau kartu vaksinasi COVID-19.

Wabup Weng menjelaskan instruksi tersebut telah disebarkan hingga ke desa-desa, bahkan dibacakan bersamaan saat pelaksanaan vaksinasi. Dia menyebut adanya instruksi tersebut membuat warga yang dulu tidak mau menerima vaksin pun membuka diri untuk menerima layanan vaksinasi COVID-19.

"Kita senang karena dari hasil pemantauan sejak instruksi dikeluarkan, belum ada yang kena sanksi, semua ikut vaksinasi," ungkap Wabup Weng.

Dalam instruksi tersebut, bupati juga memerintahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat selaku instansi teknis yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian vaksinasi bersama seluruh puskesmas di wilayah Manggarai Barat untuk melakukan langkah percepatan pelaksanaan vaksin di lapangan dengan tetap berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya termasuk pihak TNI dan Polri.

Bupati Edi juga memerintahkan para camat, lurah/kepala desa untuk melakukan pemantauan dan pendataan bagi masyarakat di wilayah masing masing yang belum mendapatkan pelayanan vaksinasi serta berkoordinasi dengan pihak puskesmas/pustu setempat guna mendukung percepatan pemberian vaksinasi dan melakukan penyampaian informasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Instruksi Bupati Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2021 dengan nomor Satgas COVID-19/282/X/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi bagi Warga Masyarakat yang Berdomisili di Wilayah Kabupaten Manggarai Barat dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat.