Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, memilih bersiaga di kantornya dan tak ikut dalam kegiatan rapat kerja yang digelar lembaganya di Sheraton Mustika Hotel Yogyakarta sejak Rabu, 27 September kemarin.

Hal ini sebagai upaya mengantisipasi jika ada sesuatu yang mendesak dan harus segera diurus.

"Enggak apa-apa tidak ikut, saya pikir sebaiknya tetap ada yang standby di kantor," kata Nawawi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Oktober.

Selain itu, dirinya juga beralasan sedang kurang sehat saat rombongan KPK berangkat ke Jogja. "Memang kemarin saya tidak terlalu fit," ungkap Nawawi.

Sebagai informasi, kegiatan Rapat Kerja Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka) ini dilaksanakan sejak Kamis, 27 Oktober. Pada hari tersebut, ada sejumlah acara termasuk mendengarkan pemaparan materi bertajuk Strategic Learning: Transformasi Organisasi menuju Purpose-Driven Organization yang disampaikan Ignasius Jonan.

Berikutnya, pada malam hari dilanjutkan dengan acara indoor team building yaitu fun game dan team work yang diikuti 55 orang peserta yang dibagi jadi lima grup.

Sementara pada Kamis, 28 Oktober acara dilanjutkan dengan paparan rapat tinjauan kinerja KPK. Sedangkan Jumat, 29 Oktober para peserta akan menuju Mapolsek Ngemplak Jogja untuk melaksanakan sepeda santai menuju Warung Kopi Klothok yang ada di kawasan Kaliurang.

Setelah sepeda santai dilakukan, para peserta akan kembali ke hotel untuk mendengarkan arahan dan poin keputusan raker.

Berbagai kegiatan ini kemudian ramai dikritik karena dianggap tak perlu dan menghambur-hamburkan uang di tengah pandemi COVID-19. Hanya saja, Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan pelaksanaan rapat di Yogyakarta ini sudah diagendakan sejak lama tapi terkendala akibat pandemi COVID-19.

Selain itu, rapat ini juga direncanakan secara matang termasuk perihal penggunaan anggaran selama kegiatan berlangsung.

"Rapat intensif yang digelar di Yogyakarta ini telah diagendakan jauh-jauh hari baik dari aspek perencanaan anggaran maupun rancangan pelaksanaannya, namun harus tertunda karena kondisi pandemi dan baru bisa dilaksanakan saat ini," tegas Cahya kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober.

Dia juga menegaskan, raker ini perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya harmonisasi regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi, guna mendukung tugas dan fungsi KPK sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.