Bagikan:

MEDAN - Atlet catur wanita Sumatera Utara, Giovanni Chrestella (25) divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia terbukti menganiaya pacarnya dengan cara menendang kemaluannya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkaar (SIPP) PN Medan yang dilihat, Rabu, 27 Oktober, vonis dijatuhkan pada Kamis, 21 Oktober. Dalam amar putusannya hakim menyebut terdakwa melanggar perbuatan sebagaimana yang diaur diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.  

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar hakim.   

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut," kata hakim. 

Vonis yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 bulan penjara. Dalam surat dakwaan dijelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada April 2021. Saat itu korban dan terdakwa berada di indekos terdakwa yang berada di Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Barat.

Korban selanjutnya memegang handphone milik terdakwa. Namun ponsel itu tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah ke korban.

"Lalu tiba-tiba terdakwa langsung menendang selangkangan saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sehingga saksi korban terjatuh," kata jaksa dalam dakwaan. 

Menurut korban, kemaluannya berulang kali ditendang oleh terdakwa. Bahkan mata wajah dan matanya juga ikut menjadi sasaran terdakwa.

"Hasil pemeriksaan pada pasien ditemukan luka pendarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan (juga) beberapa lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam," sambung jaksa.

"(Juga) Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tulang kemaluan kanan korban,"sambungnya.

Rekam medis tersebut sesuai dengan visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021 yang ditandatangani dr.AryaYudha Rahman, dari Rumah Sakit Siloam Hospital.