Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, melakukan penyelidikan terhadap oknum kepala desa atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AT terkait dengan tuduhan berselingkuh dengan istri kades tersebut.

"Laporan warga kami terima pada tanggal 18 Agustus 2021. Pada saat sekarang masih dilakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi di Jepara, dilantik Antara, Rabu, 27 Oktober.

Ia menyebutkan kepala desa itu berinisial MS atas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang pemuda di salah satu hotel di Kecamatan Tahunan.

Rozi mengatakan bahwa pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.

Kronologis kejadian berdasarkan data awal, disebutkan bahwa korban diminta datang oleh istri kades berinisial N ke sebuah hotel, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada tanggal 4 Agustus 2021.

Setelah korban datang, sempat berbincang dengan istri kades tersebut selama beberapa menit. Tidak berapa lama MS datang ke hotel tersebut. Ada dugaan pelaku menyetrum tubuh korban serta melakukan penamparan.

Korban juga dibawa ke Kudus, kemudian diturunkan di Terminal Kudus.

Sementara itu, pengacara pelapor Budi Setyono mengungkapkan bahwa pemuda berinisial AT memang mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Jepara pada tanggal 12 Agusutus 2021.

"Dia meminta bantuan pendampingan karena sebelumnya mengaku menjadi korban penganiayaan seseorang, yang katanya salah seorang petinggi atau kepala desa di Jepara," ujarnya.

Pemuda tersebut lantas diantar untuk melapor ke Polres Jepara. Pada saat ini, kata dia, masih menunggu proses di kepolisian dengan tetap mengedepankan pada asas praduga tidak bersalah