Polisi Ringkus 3 Kelompok Jambret Pesepeda Termasuk yang Viral di Sudirman
Rilis Polda Metro Jaya terkait kasus kriminalitas kelompok jambret/Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap satu dari dua orang pelaku penjambretan ponsel milik pesepeda di Sudirman, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. Mereka ditangkap satu hari setelah beraksi.

"Dalam waktu satu hari kita tangkap pelakunya dengan inisial ABL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober.

Pelaku yang berperan sebagai joki ini ditangkap di kawasan Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur. Sementara, satu pelaku lainnya masih diburu.

"Satu lagi adalah DPO. Identitasnya sudah kita ketahui saat ini kita lakukan pengejaran," kata Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku penjambretan ini bukan kali pertama beraksi. Modus yang digunakan dalam melancarkan aksinya dengan berpatroli terlebih dahulu untuk mencari target dan mengamati situasi.

"Pada saat temen-temen pesepeda awal keluar (aktivitas) dia patroli dulu," kata Yusri.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kelompok Cakung

Tak hanya itu, Yusri juga menyebut pihaknya juga mengungkap dua kasus serupa. Satu di antaranya dilakukan oleh kelompok yang dikenal dengan sebutan Kelompok Cakung.

"TKP pertama (terjadi) 1 Oktober di daerah Tanah Mas Raya, Kayuputih Pulo Gadung dan TKP 2 pada 2 Oktober pelaku yang sama di daerah yang sama," kata Yusri.

Dalam kasus itu, dua orang tersangka berinisial BG dan HS. Mereka berperan sebagai joki dan eksekutor.

"Pengakuan tersangka bahkan sudah melakukan 30 kali kejahatan yang dengan modus sama seperti ini. Dia adalah kelompok Cakung," sambungnya.

Kemudian, untuk kasus terakhir terjadi di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat, dengan meringkus empat tersangka. Mereka merupakan satu komplotan yang juga kerap melakukan aksi serupa.

"Ada 4 tersangka diamankan pertama FFI ini joki, ABA eksekutor, JAP pengawas di TKP dan bantu mencuri, MI yang mengawasi di TKP," kata Yusri.

Tak hanya itu, polisi pun meringkus seorang penadah berinisial M. Penadah ini dijerat dengan Pasal 480 KUHP.