Dua Orang Ini Jambret, Sempat Difoto Temannya dr Tirta saat Beraksi di Flyover Senayan
Polres Jakarta Pusat mengungkap penangkapan dua jambret yang beraksi di flyover Senayan/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pelaku percobaan jambret terhadap pesepeda yang viral di Flyover Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Nico Januarkardo alias Nico alias N (32) ditangkap di Cinere, Depok. Sedangkan tersangka Henriko Sitorus alias Bogel alias HS (32) ditangkap di depan Hotel Mulya, Jalan Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

Salah satu pelaku bernama Nico ternyata seorang residivis kasus serupa. Berdasarkan catatan kejahatannya, Nico pernah terlibat kasus penjambretan terhadap korban seorang perwira TNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peran tersangka HS berperan sebagai pemetik (jambret handphone). Sedangkan tersangka N berperan sebagai joki yang memboncengi HS.

Salah satu postingan dr Tirta di Instagram, yang menyebut dua orang ini berencana ingin menjambret pesepeda di flyover Senayan

"Tersangka N adalah residivis. Dia pernah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat pada 2021," kata Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 10 Maret.

Tersangka N divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus jambret di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

"N pernah menjambret terhadap korban seorang perwira menengah berpangkat Kolonel TNI AL yang sedang berolahraga sepeda," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan bahwa tersangka N merupakan residivis yang baru keluar satu setengah minggu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Dalam waktu satu setengah minggu ternyata tersangka sudah melakukan tindak kejahatan lagi," tegas Kombes Pol Hengki.

Dari catatan Kepolisian, tersangka N pernah melakukan aksi kejahatan jalanan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Selatan.

"Dan satu yang viral di Jakarta Pusat. Tersangka khususnya N dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo 486 KUHP. Artinya, karena dalam kurang dari 5 tahun dia melakukan kejahatan yang sama. Untuk menimbulkan efek jera untuk pelaku ini," kata Kapolres.

Penambahan pasal terhadap tersangka berinisial N dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat lantaran kejahatan tersangka N terus berlanjut.

"Ini namanya perbuatan berlanjut, kita akan sidik lagi bagaimana pelaku ini memperoleh efek jera," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dr Tirta memposting empat foto yang memperlihatkan dua orang laki-laki dengan satu motor, berusaha mencuri handphone milik seorang pesepeda di Flyover Senayan dekat TVRI, Jakarta Pusat.

“Jambret beraksi lagi di flyover senayan dekat tvri! Senin 2 hari lalu mreka beraksi d area dalkot - sudirman dan bekasi skrng di area tvri.

Ke foto ama temen fotografer di sana, makasih tim fotografer yg smpt foto. Untungnya hape ga sempet ke ambil, karena sigap dan fotografer bantu dan partner sepeda sigap juga

Modus jambret: keliling ngikutin plotonan, mengamati frame, dan yg naruh hp di belakang jersey dan fokus mennyasar yg kepisah / sendiri / hanya berdua bertiga

Slide 1 : jambret ngikutin trus calon sasaran mereka

Slide 2: mencoba ngambil hp dr belakang jersey

Slide 3: mengikuti dan di zoom fotografer

Slide 4: wajah jambret

Yg di sasar rata2 cewe, bapak2 dan yg soloriding

Semoga ketangkap ! Izin tag ya bapak2 ! Agar beware.” tulis dr Tirta melalui akun Instagram @dr.tirta, yang diunggah, Rabu, 2 Maret.

Terkait