Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Padang, Polisi Minta Pendapat ke BPH Migas
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Koto Tangah Ipda Mardianto. ANTARA/FathulAbdi

Bagikan:

PADANG - Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, meminta pendapat ahli minyak dan gas dalam proses kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

"Untuk pelengkapan berkas kasus ini, kami meminta keterangan seorang ahli dari BPH Migas di Jakarta," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto di Padang, dilansir Antara, Selasa, 26 Oktober.

Menurut dia, pendapat ahli tersebut perlu untuk menerangkan alur serta ketentuan penyaluran minyak jenis solar bersubsidi.

Mardianto menyebutkan tiga tersangka berinisial ​​​​​​DS (40), AD (45), dan HT (30) telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di sel Polsek Koto Tangah.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi sekitar 1 ton itu agar bisa menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dari pemeriksaan, lanjut dia, sejauh ini penyidik mengungkap modus para tersangka. Mereka membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Mereka mengisi (solar) pada malam hari sekitar lima jeriken setiap kali pembelian. Selanjutnya, minyak itu dikumpul hingga mencapai 1 ton," katanya menjelaskan.

Setelah minyak itu terkumpul, barulah mereka menjual kembali solar bersubsidi seharga minyak nonsubsidi sehingga meraup keuntungan sekitar Rp2.000,00 sampai Rp3.000,00 per liter.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.

Sebelumnya, Polsek Koto Tangah mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi adanya aktivitas dugaan penimbunan di sebuah rumah kawasan Air Pacah.

Polisi lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian menangkap mereka pada hari Kamis, 30 September.