NUNUKAN - Sebanyak 14 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia ke Nunukan, Kalimantan Utara terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil polymerase chain reaction (PCR).
Kepala UPTD Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Nunukan AKBP FJ Ginting mengatakan, dari jumlah itu, 3 diantaranya adalah anak-anak, sedangkan 11 sisanya orang dewasa.
Ginting menambahkan, total TKI yang dideportasi dari Malaysia ke Nunukan berjumlah 193 orang. Saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Kamis, 21 Oktober lalu, mereka langsung menjalani tes PCR.
"Seluruh TKI yang dideportasi dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan telah menjalani pemeriksaan PCR di Sabah dengan status negatif. Tetapi pemeriksaan PCR oleh tim medis di Pelabuhan Tunon Taka ternyata ditemukan sebanyak 14 orang yang positif," terang dia dilansir Antara, Selasa, 26 Oktober.
BACA JUGA:
Ke-14 TKI deportasi bersangkutan dirawat di RSUD Nunukan. Untuk informasi, data TKI deportasi yang diterima dari Konsulat RI Tawau pekan lalu berjumlah 197 orang, tetapi hasil tes PCR di negara itu terdapat tiga orang yang dinyatakan positif dan satu orang belum terbaca hasilnya.
"Jadi jumlah TKI yang dideportasi dari Sabah (Malaysia) pekan lalu yang diterima hanya 193 orang dan sampai disini ada lagi 14 orang yang positif," ujar dia.