Sebanyak 3 TKI yang Dideportasi dari Sabah Terkonfirmasi Positif COVID-19
Ilustrasi - TKI deportasi yang dikarantina di Rusunawa Nunukan. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengumumkan adanya tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah dideportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

Dilansir Antara, Minggu, 12 Desember, Hasanudin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan, Minggu menyebutkan ketiga TKI yang terkonfirmasi positif COVID-19 ini sesuai hasil pemeriksaan antigen di RSUD Nunukan.

Ketiga TKI terkonfirmasi positif ini sesuai dengan hasil pemeriksaan antigen yang diambil oleh tim medis dari Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Jumat, 10 Desember sekitar pukul 17.15 Wita itu.

Sebanyak 229 TKI yang bekerja di wilayah hukum Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu terdiri dari 44 perempuan, 177 laki-laki dan delapan anak-anak saat ini dtampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.

"Setelah memeriksa atau diambil swab pada saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat sore, lalu diperiksa di laboratorium COVID-19 di RSUD Nunukan ada tiga orang deportan yang dinyatakan positif," ungkap Hasanudin dari BPBD Nunukan.

Sehubungan dengan adanya tiga TKI deportasi yang positif COVID-19 tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan mengatakan, perlu pengetatan pintu masuk dari Malaysia agar penyebaran virus korona dari negara tetangga itu tidak menyebar ke Indonesia.

Ketiga TKI positif ini berinisial Rp (15), Hh (57) dan J (35) ketiganya berjenis kelamin laki-laki, kini diisolasi di ruangan khusus di Rusunawa Nunukan dengan pengawasan ketat.

Penambahan tiga pasien positif maka total terkonfirmasi di Kabupaten Nunukan hingga pekan ke-49 berjumlah 6.236 orang, 6.096 kasus dinyatakan sembuh, 137 orang meninggal dunia dan tiga masih dirawat.