JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online yang jaringannya tersebar di seluruh Indonesia. Perjudian ini disisipkan konten pornografi.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian sekaligus tindak pidana pornografi yang melibatkan jaringan hampir diseluruh Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.
Praktik perjudian dan pornografi itu, kata Andi, menggunakan aplikasi bernama 19love.me. Aplikasi itu memiliki server di luar negeri yang selalu berubah nama domainnya.
"Servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-ubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi," kata Andi.
Terkait konten pornografi, kata Andi, pada aplikasi terdapat seorang wanita yang dijadikan sebagai pemandu. Wanita itupun berpakaian minim bahkan tanpa busana sekali pun.
"Merekrut wanita yang dijadikan host. Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil," ungkapnya.
BACA JUGA:
"Konten aplikasi 19love.me ini terdiri dari dua konten. Yang pertama game atau permainan yang berpotensi menjadi praktik perjudian. Kemudian livestreaming yang menampilkan host wanita yang berpakaian seksi dan telanjang serta beradegan seks," sambung Andi.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Pangki Suko, Erikko, Cipto Wicaksono, dan Feri Chandra.
Teersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.