JAYAPURA - Polda Papua menetapkan mantan bupati Yalimo LP sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan, mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020 telah ditahan sejak Senin, 25 Oktober.
Kasus tersebut berawal adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Daerah Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp1 miliar.
BACA JUGA:
Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bantuan sosial Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Papua.
Dalam kasus ini ada 18 orang saksi dimintai keterangan termasuk tiga orang ahli.
Mantan Bupati Yalimo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.