Dikritik LBH Jakarta Soal Perluasan Bantuan Hukum, Pemprov: Dasarnya Salah
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyambut baik kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait memperluas akses terhadap bantuan hukum. Tapi, dasar hukum dari kritikan tersebut dianggap salah alamat.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyebut, dalam kritik yang disampaikan LBH Jakarta menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2016 sebagai dasar untuk memperluas akses bantuan hukum.

Padahal, isi dari aturan itu tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk.

"Dalam laporan LBH Jakarta yang menilai Pemprov DKI Jakarta tidak serius dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum, perlu ada yang diluruskan" kata Sigit dalam keterangannya, Minggu, 24 Oktober.

Selain itu, Sigit juga menyebut dalam perluasan akses bantuan hukum, Pemprov DKI sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) 4/2013. Di mana, aturan itu merupakan turunan dari PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

"PP tersebut menyebutkan bahwa sumber pendanaan bantuan hukum di daerah dialokasikan dalam APBD," katanya.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah menentukan tata cara pemberian bantuan hukum. Bahkan, tak hanya dilakukan dengan penganggaran di APBD tetapi juga melalui mekanisme hibah yang bersumber pada APBD dan dituangkan dalam Perda APBD.

“Dengan begitu, penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui mekanisme hibah sudah sesuai dengan sejalan dengan PP 43/2016,” ungkap Sigit.

“Penerima bankum yang ada di Perda lebih luas dari yang tercantum di UU Bankum, seperti mereka yang terlantar, disabilitas, ketunaan sosial, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan dan eksploitasi,” sambungnya.

Di sisi lain, Sigit juga menyatakan jika pihaknya telah Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan FGD bersama Kemenkumham untuk penyusunan UU Bankum. Usulan dari Pemprov DKI adalah pemberian Bankum dapat diselaraskan dengan pola pengelolaan keuangan di daerah. Salah satu wujud dukungan bankum dari Pemprov DKI, antara lain hibah bantuan hukum kepada LBH Jakarta/YLBHI.

“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” pungkas Sigit.