Bagikan:

SERANG – Petugas Polres Serang Kota Polda Banten bersama Satpol PP melakukan pengosongan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Serang.

Pengosongan tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Serang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari kemaksiatan dan kegiatan yang memabukan.

"Iya benar, bahwa kami Kepolisian Resor Serang Kota mendampingi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan pengosongan tempat hiburan malam yang berada di Jalan Lingkar Selatan," ucap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi, Jumat 22 Oktober, malam.

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang amankan sejumlah properti tempat hiburan malam/ Foto: Dok Polres Serang/ Bitor Ekin Putra/ VOI

"Dan kegiatan pengosongan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang tidak terima lingkungannya dirusak dengan adanya tempat hiburan malam ini," terang Hutapea.

Sebelum dilakukan pengosongan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diketahui sudah memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun para pengelola tidak mengindahkan peringatan tersebut.

"Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan tempat hiburan malam sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang amankan sejumlah properti tempat hiburan malam/ Foto: Dok Polres Serang/ Bitor Ekin Putra/ VOI

Hutapea menambahkan, ada 9 tempat hiburan malam yang dikosongkan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan.

"Kita kosongkan sebanyak 9 tempat, diantaranya Angel, Tri Naga Cafe, Star Queen, New Roger, Bravo, Kuda Laut, Parahiangan dan Alexxa," ungkap Hutapea.

"Adapun barang-barang yang kita amankan ialah seperti kursi, minum beralkohol, komputer, mic, ampli poweland dan lain-lain. Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan PLN untuk pemadaman aliran listrik di setiap tempat tersebut," tutup Hutapea.