Bongkar 33 Ton Pupuk Dolomit Tanpa Izin Edar, Polda Sumsel Bidik Jaringan Pelaku Putus Jalur Distribusi
Pupuk dolomit tanpa izin edar diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Sumsel. (ANTARA)

Bagikan:

SUMSEL - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berupaya mengembangkan kasus pupuk dolomit atau yang dikenal dengan kapur pertanian tanpa izin edar pihak perdagangan.

"Berdasarkan pengakuan dari seorang tersangka SS yang diamankan bersama barang bukti 659 sak atau 33 ton pupuk dolomit dari Padang Sumbar, untuk dipasarkan di sejumlah daerah Sumsel itu bukan yang pertama kali, untuk itu akan dilakukan pengembangan ke daerah asalnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Antara, Kamis, 21 Oktober. 

Kasus pupuk ilegal dibongkar Polda Sumsel berkat informasi masyarakat. Pada 28 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, akan melintas truk tronton bernopol BK 8872 EM bermuatan pupuk ilegal di jalan lintas Palembang-Banyuasin.

Polisi langsung nergerak dengan menurunkan tim Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel sampai akhirnya membekuk tersangka. 

Setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut memuat pupuk dolomit atau kapur pertanian merek ADS sebanyak 659 sak (33 ton) tanpa dilengkapi izin edar pihak perdagangan.

Barly menyebutkan, pihaknya berupaya memutus rantai peredaran pupuk ilegal  karena kandungannya tidak sesuai dengan kebutuhan petani untuk menetralkan keasaman tanah atau menaikkan pH tanah.

Melalui pengembangan kasus tersebut diharapkan dapat dibongkar jaringan distribusi pupuk dolomit ilegal itu dan tempat produksinya di Kota Padang. 

Tersangka dikenakan pasal 122 Jo pasal 73 Undang Undang No.22 Tahun 2019 Tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.