PPKM Yogyakarta Turun ke Level 2, Ini Pesan Sultan HB X untuk Masyarakat
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X/ Antara

Bagikan:

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta masyarakat tetap menjaga penerapan protokol kesehatan (prokes) meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun dari level 3 menjadi level 2.

"Tetap jaga protokol kesehatan karena bagaimanapun kondisi masih fluktuatif," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dilansir Antara, Selasa, 19 Oktober.

Ia mengingatkan masyarakat tetap menahan diri untuk tidak bepergian. Jika bukan keperluan mendesak maka sebaiknya tetap berada di rumah.

"Kalau tidak perlu (keperluan mendesak), tidak usah pergi," ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 se Jawa-Bali, menyatakan status PPKM di DIY kini pada level 2.

Instruksi Menteri yang mengatur PPKM Level 2 di DIY ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.

Sebagai tindak lanjut, Sultan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease di DIY yang diteken pada Selasa, 19 Oktober.

Dengan penurunan level itu, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk kedalam mal, pusat perbelanjaan, dan hiburan.

Selain itu, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Pembatasan kapasitas 50 persen itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Untuk PAUD, kapasitas maksimal adalah 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.