Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menggunakan channel 'Aktual TV' sebagai media. Di mana, isi konten videonya berunsur provokatif dan memecah belah sinergitas TNI-Polri.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di Jawa Timur dan Jawa Tengah pada Agustus 2021.

Salah satu tersangka merupakan Direkrut TV swasta di Bondowoso, Arief Zainurrohman alias AZ. Sedangkan dua orang lainnya berinisial M dan AF. Mereka merupakan pengelola akun hingga pengisi suara dalam konten di akun tersebut.

Bukan Produk Jurnalistik

Dalam kasus ini, polisi memastikan jika konten video di Aktual TV bukan karya jurnalistik. Sehingga, bisa diproses secara pidana.

"Ini beda dengan televisi, ada konten yang dia buat di YouTube platform di kanal YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di dewan pers," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober.

Terlebih, konten provokatif itupun disebarkan oleh tersangka ke berbagai media sosial. Di mana, konten video itupun berpotensi menyebabkan kegaduhan.

"Memposting, menyebarkan melalui sosial media kanal YouTube, yang menyebabkan tersebarnya konten-konten ke semua platform. Seperti Instagram, Facebook, Twitter dan sebagainya," ujar Yusri.

765 Konten Provokatif

Channel Aktual TV pun saat ini sudah disita. Dari hasil pendataan, ada 765 konten video yang berunsur berita bohong di channel tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Heryadi menyebut ratusan video provokatif itu diproduksi dan diunggah selama delapan bulan.

"Konten ini terdiri dari 765 konten, yang sebagian besar isinya provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa menimbulkan keonaran," ujar Hengki.

Dari ratusan konten video itu, para tersangka meraup keuntungan miliaran rupiah. Sebab, mendapat banyak uang menjadi satu motif mereka selain untuk memecah belah persatuan.

"Mereka ternyata mengupload konten ini dengan tujuan materi, dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan adsens YouTube Rp1,8 sampai 2 miliar," kata Hengki.

Hengki menegaskan terus diprosesnya kasus ini sebagai salah satu cara memberikan efek jera. Tujuannya agar penyebaran konten hoaks tidak terjadi lagi.

"Dengan pengungkapan ini tentunya kita ingin menciptakan efek jera baik dari pelaku maupun masyarakat secara luas agar tidak melakukan modus seperti ini," kata Hengki.

Konten Seret Dua Jenderal

Di sisi lain, Hengki memaparkan konten salah satu video di Aktual TV. Di mana, video itu dinilai sangat provokatif karena menyeret dua jenderal TNI-Polri.

Ada video yang seolah menyebut jika Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan mantan Pangdam Jaya Letjen Dudung Abdurachman dalang di balik kasus KM 50.

"Kemudian ada juga di sini (judul video) 'biadap ternyata si kemabar ini dalam hal ini gambarnya Irjen Dudung dan Irjen Fadil otak daripada KM 50'," kata Hengki.

Ada juga video yang berjudul POM TNI dan Propam menyegel rumah Letjen Dudung Abdurachman. Sehingga, kuat dugaan konten video itu ditujukan memecah belah TNI-Polri.

"Ini terdiri dari fitnah, adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi," kata Hengki.

Bahkan, konten video channel YouTube Aktual TV itu dianggap sebagai tindakan adu domba di era digital. Karenanya polisi menegaskan kasus ini diusut tuntas.

"Adu domba ini adalah era digital, menimbulkan keoanran, keamanan, dalam rangka keuntungan pribadi. Ini menjadi catatan, keprihatinan kita bersama," kata Hengki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang ITE, Nomor 19 Tahun 2016 junto Pasal 28 Undang-Undang tentang Hukum Pidana.