KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengembangkan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Hanya saja, komisi antirasuah masih menutupi upaya pengembangan dugaan tersebut.

"Kita enggak menutup kemungkinan ada pengembangan yang lain. Dalam hal ini kita tidak akan berbicara pengembangan yang lainnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 15 Oktober.

Meski enggan menjelaskan lebih lanjut, ia hanya menyatakan pihak kepolisian juga ternyata melakukan pengusutan yang sama terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0. Karena itu, Karyoto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih.

"Hari Kamis kita mendapatkan informasi mereka (Mabes Polri, red) tetap jalan dengan perkaranya, kami juga berjalan dengan perkaranya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul yang tengah diusut oleh KPK sudah masuk ke babak persidangan.

Mantan Direktur Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles telah didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 saat proses pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk program rumah DP Rp0.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudi Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000," ungkap JPU KPK saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Kerugian negara ini merupakan temuan dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021 lalu. Dalam dakwaan itu Yoory juga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.

Salah satunya, dia dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.