KPK Tetapkan Mantan Anak Buah Anies, Yoory Pinontoan Tersangka Dugaan Suap Pengadaan Tanah DKI Jakarta
Ilustrasi-Rusunawa (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Hal ini disampaikan setelah dia disinggung perihal dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus tersebut. Sementara terkait dua tersangka lainnya, Karyoto enggan membeberkan lebih jauh.

"Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 6 April.

Sementara terkait keterlibatan Rudy Hartono, dirinya mengatakan, suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene itu masih berstatus saksi. KPK menduga Rudy Hartono terafiliasi dengan PT Adonara Propertindo.

"Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, red.) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," tegasnya

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.