Bagikan:

JAKARTA - Perkumpulan Advokat Betawi (Padi) melaporkan dugaan penghinaan suku Betawi ke Polda Metro Jaya. Terlapor yakni pria berinisial VN dan perekam video tersebut.

"Perkumpulan advokat betawi (padi) dalam hal melaporkan oknum tersebut dengan dugaan pasal penghinaan etnis," ujar Ketua Dewan Penasihat Padi, Ramdan Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober.

Keputusan untuk melaporkan penghinaan Betawi ini, kata Ramdan, dilakukan karena kepolisian belum menindaklanjuti persoalan yang viral itu. Apalagi suku Betawi tidak seperti apa yang pihak terlapor ucapkan.

"Pada akhirnya melihat beberapa hari ini belum ada tindakan secara ril yang dilakukan kepolisian," katanya.

"Karena ada ungkapan yang rendahkan martabat dan etnis betawi. Kami sangat hormati keragaman oleh karena itu ungkapan oknum itu sangat ciderai bhinneka tunggal ika," sambung Ramdhan.

Pelaporan diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober. Dalam laporan, terlapor dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 14 UU 40 tahun 2008.

Dengan adanya laporan itu, diharapkan persoalan tersebut diusut tuntas. Sehingga, tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan tindakan terkait SARA.

"Kita akan meminta proses segera mungkin tangkap agar tidak mudah orang lain yang dengan mudah mengucapkan kebencian kepada etnis tertentu," kata Ramdhan.

Diberitakan sebelumnya, dalam video amatir berdurasi sekitar satu menit terlihat salah satu oknum ormas berinisial VN (pelaku) melakukan penganiayaan serta penghinaan terhadap suku Betawi kepada salah satu warga di salah satu lokasi proyek pembangunan di Jalan Raya Kali Malang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Rabu, 13 Oktober.