JAKARTA - Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin buka suara terkait pemberitaan media asing tentang opini seorang warga Jakarta yang mengeluh suara azan di wilayahnya.
Media asing itu memberitakan, warga DKI menganggap azan di Jakarta terlalu bising, sehingga membuat kenyamanannya terganggu hingga susah tidur. Namun, Rina takut meyampaikan keluhannya karena takut diserang warga sekitar.
Kamaruddin Amin menilai, bisa saja ada pengeras suara dari masjid saat subuh mengganggu komunitas tertentu. Namun yang dia yakini, kasus itu tidak banyak sehingga jangan dikategorikan sebagai sebuah keluhan dari satu kota.
"Deskripsi pemberitaannya terkesan berlebihan," kata Kamaruddin kepada VOI, Jumat 15 Oktober.
Kamaruddin bilang, Indonesia memang sangat majemuk dan kota besar seperti Jakarta sangat hetrogen sehingga dibutuhkan saling pengertian bagi seluruh warga. Toleransi antar warga sangatlah penting.
"Aturan sebenarnya sudah ada, tinggal masyarakat kita imbau untuk menerapkannya," katanya.
BACA JUGA:
Kepada redaksi, Kamaruddin Amin lalu mengirim infografis tentang aturan pengeras suara di masjid atau musala. Aturan ini merujuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu Salat Subuh atau yang lain.