Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelsi Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyesalkan muatan berita media asing yang menyatakan azan di Jakarta berisik, berdasarkan opini warga.

Amirsyah menegaskan, tak ada hal yang bisa menguatkan fakta azan mengundang kebisingan saat terdengar dari tempat ibadah.

"Dalam kaidah penelitian, tidak cukup fakta bahwa azan itu berisik. Jangan dibilang azan itu berisik, itu yang saya sesalkan," kaya Amirsyah kepada VOI, Kamis, 14 Oktober.

Amirsyah menegaskan, kumandang azan merupakan salah satu kegiatan peribadatan bagi kaum muslim. Hal itu pun dilindungi dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Sementara, Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

"Azan itu bagi umat islam sebagai beribadah, keyakinan. dan itu di dalam konstitusi Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dijamin oleh negara," ungkapnya.

Sebagai informasi, media asing AFP menulis artikel mengenai opini seorang warga Jakarta yang mengeluhkan suara azan di wilayahnya. AFP mewawancarai warga bernama Rina (bukan nama sebenarnya).

AFP memberitakan Rina menganggap azan di Jakarta terlalu bising, sehingga membuat kenyamanannya terganggu hingga susah tidur. Namun, Rina takut meyampaikan keluhannya karena takut diserang warga sekitar.