LEBAK - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan selebgram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi COVID-19 bisa memberikan risiko pada publik. Rachel Vennya disebut Menkes harus dihukum agar tidak mengulangi pelanggaran.
Budi menegaskan karantina yang dilakukan di tengah masa pandemi COVID-19 bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat.
"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ujar Budi di Lebak, Banten, dikutip Antara, Kamis, 14 Oktober.
Budi mengatakan seharusnya selebgram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina tersebut mendapat hukuman agar tidak melakukan pelanggaran lagi, namun dia tidak pada tupoksi memberi hukuman tersebut.
Karenanya Menkes menyarankan agar selebgram Rachel Vennya segera kembali masuk karantina, dan tidak melanggar peraturan karantina tersebut.
"Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujar dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Herwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Menurut dia, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19, sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.