Bagikan:

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyebut suami istri yang menikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK). Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengungkapkan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK menjadi dasar kebijakan tersebut. Makanya pelayanan KK bagi pasangan nikah siri bisa dilakukan, namun memang berbeda pada penulisan status kawin di dalam KK.

"Tugas Disdukcapil mencatat, kami tidak melegitimasi pernikahan siri. Disdukcapil hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri," ucap Ani dikutip dari laman Pemkot Depok, Kamis 14 Oktober.

Dijelaskan Ani, pernikahan siri dapat dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Namun penulisan di kolom status perkawinan dalam KK adalah kawin belum tercatat.

“Berbeda dengan pasangan yang sudah memiliki buku nikah atau akta nikah bertuliskan kawin tercatat dalam kolom status perkawinan di KK karena sudah di sahkan oleh negara. Jadi Kami hanya mencatat bahwa sudah terjadinya perkawinan,” tutur Ani.

Kendati begitu, imbuh Ani, pada proses pembuatannya terdapat syarat tambahan. Pemohon diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

Lebih lanjut, Ani menuturkan, syarat itu yaitu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh. Dibuat oleh dan diketahui dua orang saksi.

“Misalnya yang menikahkan bisa membuat SPTJM. Untuk perubahan tersebut, warga dapat mengurus KK-nya langsung ke operator kami yang ada di 63 kelurahan,” tutupnya.