Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah  terus berusaha membenahi kondisi  sosial masyarakat. Salah satunya dengan menggelar sidang isbat  nikah, seperti yang dilakukan Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Acara ini diikuti  oleh 171 pasangan suami istri yang telah menikah siri di wilayah itu sebagai upaya melengkapi dokumen kependudukan.

"Pada 2021 sebanyak seribu pasangan lebih yang ikut isbat nikah, semoga 2022 ini ditargetkan dapat melampaui jumlah tersebut," kata Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy, usai menyaksikan proses isbat nikah di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya yang dikutip Antara dari keterangan tertulis yang diterima di Selong, Sabtu, 18 Juni.

Bupati Lombok Timur meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan untuk mendaftarkan diri di desa masing-masing. Pemerintah desa akan menjembatani dengan desa bersangkutan, karena masih banyak masyarakat Lombok Timur yang pernikahannya belum tercatat.

"Kami berharap dukungan dari Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan data sementara sampai awal pertengahan Juni 2022 jumlah yang sudah mengikuti isbat nikah mencapai tak kurang dari 600 pasangan.

Sebelum pelaksanaan isbat nikah di Desa Labuhan Lombok yang berlangsung Jumat lalu,  kegiatan serupa sudah dilakukan di Sembalun Bumbung (Kecamatan Sembalun), Desa Aikdewa (Kecamatan Pringgasela) dan Desa Maringkik (Kecamatan Keruak).

"Isbat nikah tahun ini telah dilaksanakan di empat kecamatan," katanya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag NTB K.H Zaidi Abdad mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga. Ia juga menyosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan.

Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.

"Masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan, yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH)," katanya.

Ia berharap adanya sinergi dalam pelaksanaan program tersebut hingga di tingkat kabupaten dan desa sehingga dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukan.

"Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah," katanya.

Ketua Pengadilan Agama Selong Hj. Mahmudah Hayati sepakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang akan membantu masyarakat, mengingat dokumen tersebut akan dibutuhkan dalam berbagai pelayanan. "Program ini bisa mendukung aspek pendidikan hingga ekonomi warga," katanya.