Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tak adanya operasi tangkap tangan (OTT) akibat berlakunya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 pada 17 Oktober yang lalu. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, meski aturan baru itu sudah berlaku sebenarnya OTT tetap bisa dilakukan.

"Sama sekali bukan karena undang-undang. Kalau undang-undang masih mengizinkan. Apalagi transisi UU berlakunya dua tahun," kata Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember.

Menurutnya, ketiadaan operasi senyap yang jadi kegiatan paling diperhatikan publik karena belum ada kasus yang membutuhkan urgensi untuk segera ditangani dan buktinya juga belum matang sehingga bisa menimbulkan potensi praperadilan.

"Kalau kemarin ada yang matang (buktinya) ya bisa saja. Tapi kemarin tidak ada yang matang," ungkapnya.

Selain itu, Agus juga mengatakan ada sedikit gangguan teknis. Dia mengatakan, problem ini berkaitan dengan digantinya server yang memakan waktu selama dua minggu. Pergantian server ini yang membuat monitoring terhadap surat perintah penyadapan (Sprindap) menjadi tidak efektif.

Meski begitu, Agus mengatakan saat ini proses tersebut sudah selesai. Sehingga bukan tak mungkin menjelang 20 Desember atau pelantikan pimpinan KPK baru ada operasi senyap. Tapi, alat bukti untuk melakukan operasi tersebut haruslah matang.

"Ya, mungkin. Bisa jadi nanti sebentar lagi," tegasnya.

Ratusan nomor masih disadap KPK

Terkait penyadapan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal tersebut masih bisa dilakukan. Apalagi, belum ada Dewan Pengawas KPK yang nantinya punya kewenangan untuk menyetujui hal tersebut. Alex bahkan menyebut masih ada ratusan nomor yang kini dipantau oleh lembaga antirasuah tersebut untuk pengusutan kasus korupsi.

"Penyadapan masih ada, masih ada beberapa. Ada 200-300 nomor yang masih kita sadap," kata Alex di tempat yang sama, Rabu, 18 Desember.

Ratusan nomor ini disadap KPK sejak beberapa bulan yang lalu. Jauh sebelum UU KPK 19/2019 berlaku, sehingga tak ada halangan dalam melakukan hal tersebut. Alex juga optimis, walaupun sudah ada Dewan Pengawas KPK dan undang-undang baru tersebut sudah berlaku penuh, penyadapan akan tetap berjalan meski penyetujuannya dilakukan oleh dewan pengawas.

"Enggak ada halangan kita untuk melakukan penyadapan. Hanya nanti kalau setelah ada dewan pengawas kan harus persetujuan mereka. Hanya sekarang kan belum ada, jadi ya sudah pimpinan tandatangan lanjutkan. Enggak ada urusannya," tegas dia.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 perubahan UU KPK, disebutkan lima Dewan Pengawas KPK akan menggantikan kewenangan pimpinan KPK dalam menyetujui penyidikan, penyitaan, dan penyadapan.

Adapun sejumlah nama yang dikabarkan masuk ke dalam bursa calon dewan pengawas diantaranya adalah mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Hakim Albertina Ho, dan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Nantinya, lima orang anggota Dewan Pengawas KPK ini bakal dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember mendatang.